Home / Daerah

Kamis, 18 April 2024 - 12:29 WIB

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

BIMnews.id | Suka Makmue

Personel Polres Nagan Raya dengan melibatkan personel Denpom IM/2 dan Satpol PP melaksanakan patroli gabungan dalam rangka penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 17 April 2024.

Lokasi patroli yang ditempuh selama tiga hingga enam jam itu meliputi Desa Pulo Raga, Desa Panton Bayam, Desa Pante Ara, dan Desa Kila. Semua desa tersebut masuk dalam Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

 

“Hari ini, kami dari Polres Nagan Raya bersama rekan-rekan POM TNI AD dan Satpol PP melaksanakan patroli penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di beberapa lokasi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, S.H., M.Si, usai kegiatan patroli gabungan.

Baca Juga :  Pangdam IM dan Kapolda Aceh Tinjau Pameran Alutsista di Lapangan Blang Padang.

Vitra Ramadani menyampaikan, dalam patroli tersebut ditemukan alat penyaringan emas atau dikenal dengan asbuk yang tidak ada pemiliknya, serta langsung dilakukan pemasangan garis polisi (police line).

 

“Selain asbuk, personel gabungan itu juga menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang sedang tidak beraktivitas/rusak, dikarenakan personel tidak dapat membawa alat tersebut untuk diamankan, sehingga personel juga memasang police line. Jarak antara kedua alat berat itu lebih kurang 8 km dengan berjalan kaki melewati sungai yang tidak terjangkau jaringan seluler,” jelas Vitra.

Baca Juga :  Disdik Aceh Apresiasi Langkah Bupati Aceh Barat, Ajak Kepala Daerah Lain Bersama Bangun Karakter Anak Negeri

 

Terakhir, Vitra juga mengatakan, patroli gabungan tersebut dilaksanakan untuk melarang keras para penambang emas tanpa izin atau ilegal dan penebangan hutan secara liar di wilayah hukum Nagan Raya.

 

Pihaknya juga terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan. Selain itu juga telah dipasang spanduk berisi larangan melakukan penambangan emas secara ilegal dan penebangan hutan secara liar. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodam IM, Polda Aceh, Kejati Aceh dan Pemerintah Provinsi Aceh Gelar Acara Bakti Sosial, Kesehatan dan Pangan Murah Akhir Tahun 2023.

Daerah

Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa

Daerah

Pangdam IM Resmikan Skate Park Blang Padang Bersama General Manager PT. PLN UID Aceh.

Daerah

Pangdam IM menerima Audiensi dari Ketua KONI Aceh dalam rangka kesiapan Veneu PON Ke-XXI.

Daerah

Pj. Gubernur Aceh membuka Musda ke-X Gapensi dan MUSDA II Gatensi

Daerah

PELAKU WISATA ACEH GELAR TEMU RAMAH DAN BUKA PUASA BERSAMA

Daerah

Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Kecamatan Kuta Baro Gelar Deklarasi Mendukung Bustami Hamzah-Syech Fadhil Rahmi

Daerah

Akibat angin badai yang terjadi di Pulau Aceh Atap Bangunan Terbang hingga Puluhan Meter