Home / News

Kamis, 14 Desember 2023 - 06:30 WIB

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan dari Filipina

BIMnews.id | Jakarta

Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Menurut Sigit, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.

Baca Juga :  Pangdam IM Gelar Silaturahmi dengan Ulama Se-Aceh

Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Asep.

Lebih lanjut dibeberkan Asep, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand,” ujarnya.

Baca Juga :  Babinsa Terus Bahu Membahu Bantu Warga Pasca Terdampak Banjir

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

News

RAPI KOTA BANDA ACEH BUKA PUASA BERSAMA DAN MEMBERIKAN SANTUNAN

News

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyedia Miras di Banda Aceh ke Jaksa

News

Operasi Tribrata Agung Amankan KTT AIS di Bali

News

Sambut Hari Bhayangkara, Polda Aceh Gelar Lomba Layanan Polisi 110

News

Kasubdit Tipidkor Polda Aceh Terima Audiensi Mahasiswa Fisipol USK

News

PESAN PJ.GUBERNUR ACEH, AJARKAN PENGHORMATAN, KEDISIPLINAN DAN ETIKA PADA ANAK DIDIK

News

Kombes Winardy Imbau Masyarakat Tidak Jalankan Aktivitas Tambang secara Ilegal

News

SOSIALISASI KESADARAN HUKUM PEMERINTAHAN GAMPONG LAMDINGIN KOTA BANDA ACEH DALAM PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023