Home / Daerah / News

Rabu, 31 Desember 2025 - 01:45 WIB

Praktik Percaloan Tanpa Tes di Satpas SIM Polres Majalengka, Biaya Melonjak Jauh di Atas Tarif Resmi

BimNews.Id | Majalengka – Di kantor pelayanan Satpas SIM Polres Majalengka, Jawa Barat, diperoleh informasi bahwa Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa didapatkan tanpa melalui tes uji kompetensi.

Kuncinya hanya satu, berani bayar harga sesuai yang dipatok calo, kemudian SIM pun jadi seketika.

‎Hasil pantauan langsung serta wawancara singkat yang dilakukan dengan seorang pemohon SIM dalam seminggu terakhir di lokasi, cukup menarik.

Mereka justru lebih memilih jalan pintas menggunakan jasa calo ketimbang mengikuti proses mandiri alias mengikuti proses pembuatan SIM yang benar.

Padahal harga yang dipatok para calo jauh melampaui harga resmi.

‎“Kalau mengurus sendiri sulit lulusnya pak, bisa – bisa sampai mengulang tiga kali.

Baca Juga :  KAJATI ACEH LANTIK KAJARI SUBULUSSALAM

Seperti mengikuti ujian teori,” kata salah seorang pemohon SIM, sebut saja namanya Toni.

‎Ia mengatakan, untuk mendapatkan SIM A, ia harus mengeluarkan kocek sebesar Rp 850 ribu, ladahal Toni tahu, tarif resmi untuk SIM A jauh lebih rendah.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi pembuatan SIM A adalah Rp 120.000, belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan pemenuhan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan aktif tanpa tunggakan.

Sementara itu, terdapat informasi lain yang menyebutkan biaya pendaftaran hingga cetak SIM A berkisar Rp 250 ribu jika mencakup semua komponen tes.

‎Sepertinya praktik percaloan di Satpas Satlantas Polres Majalengka sudah berlangsung lama, bahkan tukang parkir dan penjual makanan pun merangkap jadi calo.

Baca Juga :  KONJEN JEPANG KUNJUNGI RUGBY ACEH

Mereka melakukan aktivitas percaloan secara terang – terangan.

‎Diduga para calo itu ada karena dipelihara oleh orang dalam yang kita sebut sebagai oknum.

Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat SIM seharusnya menjadi bukti bahwa pengemudi memiliki kompetensi dan pengetahuan untuk berkendara dengan aman di jalan raya.

‎Praktik semacam ini tidak hanya melanggar peraturan perundang – undangan, tetapi juga menjadi cikal bakal meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.

Seperti yang terjadi di beberapa daerah lain, maraknya praktik percaloan pembuatan SIM tanpa tes kompetensi diyakini berkorelasi dengan tingginya tingkat kecelakaan. ( Tim )

Share :

Baca Juga

News

Bupati Aceh Besar Hadiri Lepas Sambut Pangdam IM

Daerah

ACEH RAIH PERUNGGU DI KEJURNAS GATEBALL 2025

News

PPNS Wasnaker Disnakermobduk Aceh: 1 dari 3 PPNS yang dilantik Kemenkumham Aceh

News

WhatsApp Butet Kertaradjasa Sudah Pulih, Dibantu Teman dan Polda DIY

Daerah

ASAR Humanity Cab.Aceh Bagikan 543 Paket Pangan dan 2000 Paket Makanan

News

Pangdam IM Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan VVIP

News

Bupati Aceh Besar Syech Muharram Sambangi PDAM Tirta Mountala

News

Disdik Aceh dan Singapore Cooperation Program (SCP) Adakan Pelatihan TOT Perencanaan Kurikulum dan Pedagogi Bahasa Inggris