Home / News

Jumat, 20 Oktober 2023 - 07:24 WIB

Resintel Polsek Lueng Bata Ringkus Maling Pintu Milik Warga

BIMnews.id | Banda Aceh

Unit Resintel Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh meringkus tersangka HAM (37) warga gampong Ateuk Pahlawan di gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar karena terlibat melakukan pencurian pintu kayu milik Kamaruzzaman, warga Gampong Lueng Bata, Sabtu (14/10/2023) malam.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LPB/28/X/2023/SPKT/Polsek Lueng Bata/ Polresta Banda Aceh/Polda Aceh pada Sabtu 14 Oktober 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi mengatakan, kejadian diketahui oleh pelapor Ahmad Adamy (34) saat kerumah korban untuk melakukan pengecekan pekerjaan renovasi rumah.

“Saat Ahmad Adamy tiba di lokasi pada hari Rabu (11/10/2023) siang, melihat pintu garasi rumah sudah tidak ada lagi sehingga ia nya melakukan pengecekan kedalam rumah dan juga melihat dua pintu kamar yang telah terpasang ternyata juga hilang,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Irjen Ahmad Haydar Diarak TNI Menggunakan Panser Anoa

Karena pintu rumah telah hilang dengan nilai kerugian sebesar Rp.8,1 juta , ia melaporkan ke Polsek Lueng Bata guna pengusutan lebih lanjut, sambung Kapolsek.

Rizu mengatakan, sehubungan dengan telah terjadinya pencurian berupa tiga lembar pintu kayu, Unit Resintel Polsek Lueng Bata melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil dengan cara berkoordinasi bersama salah satu pemilik perabot barang bekas di Gampong Penyeurat, Banda Raya Kota Banda Aceh, dan memperlihatkan serta mengirim foto pintu yang hilang tersebut, tim pun memperoleh informasi yang akurat terkait pelaku.

“Pasca koordinasi, Unit Resintel Polsek Lueng Bata dihubungi oleh salah satu pemilik Perabot dan memberitahukan ada seorang laki-laki datang ke perabot miliknya untuk menawarkan lima lembar Pintu kayu yang ada di rumah Pelaku,” kata Rizu Fahmi.

Baca Juga :  Pangdam IM Resmikan Balai Diklat Pertanian dan Peternakan Program I'M Jagong

Setelah itu, dilakukan pengecekan oleh pemilik Perabot dan ternyata pintu yang hendak dijual kepadanya itu sama dengan yang hilang, saat itu pula tim langsung bergerak menuju rumah pelaku serta mengamankan pelaku di Gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (14/10/2023) malam.

Fahmi menambahkan, dari hasil introgasi pelaku bahwa ia mengakui perbuatannya dan pelaku juga telah mengatakan melakukan pencurian sebanyak dua kali sebelumnya.

Turut diamankan juga barang bukti berupa Unit Becak Merk Type Suzuki Thunder dengan Nopol BL 5479 JT, lima lembar pintu kayu, satu obeng dan satu besi pijakan, tambahnya.

HAM kini mendekam di sel Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pungkas Rizu Fahmi. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Polresta Banda Aceh Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023 – 2024

News

Kapolda Aceh Hadiri Acara Pelantikan BPC Perhumas Aceh

News

Mucikari dan PSK Ditangkap Polisi Disebuah Hotel Ternama di Banda Aceh. Kasatreskrim : Ini Merupakan Pengembangan Dari Pengungkapan Prostitusi Beberapa Hari Yang Lalu

News

Rangkaian HUT TNI ke 78 di wilayah Kodam Iskandar Muda, Tahun 2023

News

RAPI Lokal Jaya Baru Memandu Pemulangan Jenazah Warga Yang Meninggal Di Jakarta

Daerah

GAMPONG MIBO LAKSANAKAN GOTONG ROYONG

News

KEJATI ACEH GELAR DONOR DARAH DALAM RANGKA HARI BHAKTI ADHYAKSA

News

Bupati Aceh Besar Buka Seremoni Pelantikan, Diskusi Publik dan Muskerda PD KAMMI Aceh Besar