Home / News

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:11 WIB

Sat Lantas Polresta Banda Aceh Imbau Pengguna Kenderaan Untuk Gunakan Helm

BIMnews.id | Banda Aceh Berkendaraan menggunakan sepeda motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sayangnya, masih ada pengendara sepeda motor yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya.

Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan berlalu lintas yang berlaku.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatlantas Kompol Sukirno saat melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga :  Wabup Aceh Besar Ajak ASN Tingkatkan Ibadah dan Disiplin

Imbauan untuk menggunakan helm hari ini kami pusatkan di beberapa titik rawan kecelakaan agar pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan berlalulintas. Satlantas Polresta Banda Aceh dalam memberikan imbauan ini mengusung tema “Jauh-Dekat Pakai Helm Untuk Keselamatan Berkendara”, ucap Sukirno.


Masih ditemukan para pengendara sepeda motor maupun penumpangnya dibelakang tidak menggunakan helm, hal ini akan menjadi resiko bagi dirinya apabila terjad kecelakaan, tambahnya.

Perlu diketahui, lanjutnya, aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Peringati Hari Anak Nasional, Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh Menjadi Pembina Upacara di Sekolah

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor,” bunyi pasal 57 ayat 1, katanya.

Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.

Maka dari itu, sesuai dengan Undang – undang, bagi pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, pungkasnya. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakapolda Aceh Ikut Rakor Penanganan PMK bersama BNPB

News

Ketua RAPI Banda Aceh Melaksanakan Buka puasa bersama sekaligus Menyerahkan SK Pengurus dan Pjs RAPI Lokal Se-Kota Banda Aceh

News

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Kunjungi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi

News

Solidaritas Lintas Daerah untuk Aceh, Sulsel, Bone, dan Batam Salurkan Bantuan Rp10,3 Miliar

News

Personel Polres Pidie Jaya Bersihkan Pohon Tumbang di Badan Jalan

News

Aceh Besar Siaga Darurat Hidrometeorologi

News

Penjabat Gubernur Aceh Lantik Pj Bupati Pidie Jaya

News

Jumat Curhat Perdana, Kapolda Aceh Jawab Keresahan Masyarakat terkait Rohingya