Home / Daerah

Rabu, 25 September 2024 - 19:28 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Arisan Bodong di Bali, Kerugian Korban Capai Rp0,5 Miliar

BIMnews.id | Suka Makmue

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku bandar arisan bodong berinisial ND (26) di Kota Denpasar, Bali, Minggu, 22 September 2024. Arisan bodong yang dijalankan pelaku sempat menghebohkan warga Nagan Raya beberapa waktu lalu, sebelum akhirnya ia ditangkap petugas di Bali.

 

“Tersangka ND kita amankan di Bali karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong,”kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, dalam keterangannya, Rabu, 25 September 2024.

 

Vitra menjelaskan, penangkapan bandar arisan bodong itu dibantu Unit Jatanras Polda Bali. Pelaku juga pasrah saat ditangkap.

 

“Saat proses penangkapan, Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu oleh Unit Jatanras Polda Bali. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata Vitra, yang memimpin langsung penangkapan itu.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Aceh.

 

Sebelumnya, modus penipuan arisan bodong yang dilakukan tersangka dengan mengajak korban yang dikenalnya untuk bermain arisan dengan iming-iming pendapatan hingga Rp52,5 juta per bulannya.

 

“Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku kutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainya, yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” jelas Vitra.

 

Tersangka mulai melancarkan aksinya itu pada 28 September 2023, di mana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan, tetapi uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban.

 

Selanjutnya pada bulan yang sama, korban FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya. Merasa jadi korban bandar arisan bodong, korban FZ melaporkan kejadian itu kepada polres Nagan Raya pada tanggal 30 Januari lalu. Sedikitnya sudah 30 korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat pada Kasus Vina, Masyarakat jangan Termakan Hoaks

 

“Korban mendatangi rumah tersangka, benar saja ND sudah tidak berada lagi di rumah. Rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong. Sehingga dilaporkan ke Polres Nagan Raya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban. Dari jumlah korban tersebut, total kerugian para korban lebih kurang 0,5 miliar rupiah,” jelasnya lagi.

 

Saat ini tersangka telah ditangkap di Bali dan sudah dibawa ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

 

Di akhir keterangannya, Vitra mengimbau masyarakat yang kiranya juga menjadi korban arisan bodong tersebut agar segera membuat laporan ke Polres Nagan Raya untuk segera ditindak lanjuti. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

PT. RAFALOEN MANDIRI SALAH SATU PERUSAHAAN ACEH BESAR YANG MENDAPATKAN ANUGERAH PENGHARGAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) TINGKAT NASIONAL TAHUN 2024

Daerah

Keuskupan Denpasar Apresiasi Polri Berhasil Amankan World Water Forum

Daerah

Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Daerah

Danrem 012/TU Resmi Lantik Letkol Arm Qomaruzzaman sebagai Dandim 0115/Simeulue

Daerah

Kejati Aceh Laksanakan Program “Jaksa Masuk Dayah” di Pidie dan Pidie Jaya

Daerah

Penyembelihan 85 Ekor hewan Qurban di Gampong Garot Berjalan lancar

Daerah

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan bea siswa di BPSDM Aceh  

Daerah

Pemerintah Aceh Peringati Hari Desa Nasional