Home / Daerah

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:25 WIB

Seorang Selebgram Asal Aceh Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka promosi judi online 

BIMnews.id | Banda Aceh

Personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seorang selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18) sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online, Jumat, 2 Juli 2024.

 

“Benar, kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. Dan terhitung Rabu, 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim di Polda Aceh, Rabu, 17 Juli 2024.

 

Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 1 Juli 2024, terkait adanya aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh selebgram, yang mana diketahui bernama NF.

Baca Juga :  Bukti Komitmen Pj Bupati Muhammad Iswanto Dukung Digitalisasi di Seantero Aceh Besar 

 

Setelah diperiksa, kata Kasubdit Siber, NF membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.

 

Dalam keterangannya, Ibrahim juga menjelaskan, pada Juni 2023 lalu, terduga pelaku menerima tawaran dari agency situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenal. Pelaku tertarik karena ditawari bayaran Rp200 ribu per minggu.

 

“NF ini menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap. Pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp10 juta. Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi,” jelasnya.

 

“Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun Instagramnya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu,” tambahnya.

Baca Juga :  Penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti Pengelolaan Keuangan BGP Aceh TA 2022 sd TA 2023

 

Bersama NF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone jenis Iphone, satu simcard provider Telkomsel, satu akun Instagram atas nama geniy_girlss, dan satu perangkat charger handphone.

 

“Atas perbuatannya, pelaku NF akan disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas Kasubdit Siber.

 

Ia juga berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal-hal yang berkaitan dengan perjudian. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Polri Gandeng P2TP2A, Berikan Penanganan Khusus kepada Korban Pelecehan di Tangerang

Daerah

RAPI KOTA BANDA ACEH GELAR RAPAT BERSAMA PENGURUS

Daerah

Pangdam IM secara resmi membuka kegiatan Bakti Sosial dalam Rangka HUT ke-79 TNI Tahun 2024 di Kabupaten Simeulue dilanjut dengan Vicon bersama Panglima TNI.

Daerah

Yonif 115/Macan Leuser Wujudkan KTR Dengan membangun dan Rehab RTLH

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Terima Korps Raport Pamen Abituren Seskoad 2024.

Daerah

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

Daerah

Pangdam IM Pimpin Sidang Pantukhir Tingkat Panda Penerimaan Calon Bintara Prajurit Karier TNI AD Reguler Wanita dan Keahlian TA 2024.

Daerah

PBKM SHOFIE SALSABILA BAITUSALAM ACEH BESAR LATIH KOMPUTER REMAJA PUTUS SEKOLAH