Home / Daerah

Kamis, 13 Oktober 2022 - 14:07 WIB

Supervisi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda JAMPIDUM Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi Aceh

BIMnews.id || Banda Aceh

Pada hari ini kamis tanggal 13 Oktober 2022, telah dilaksanakan supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agnes Triani, S.H., M.H. beserta rombongan.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, S.H., M.H., Koordinator pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme, Wahyudi, S.H., M.H., Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Narkotika, Willy Ade Chaidir, S.H., M.H., Kasubdit Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Sugeng Hariyadi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, Djamaluddin, S.H., M.H., para Kajari dan Kacabcari se-Aceh, beserta para Kasi Pidum seluruh Wilayah Aceh.

Baca Juga :  Puluhan Prajurit Macan Leuser diterjunkan untuk Bersihkan TK Pelangi Aceh Tamiang"

Dalam pemaparannya, Dir Oharda menyampaikan mengenai penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas dan kuantitas penanganan perkara secara professional, proporsional dan akuntabel yang berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan dalam rangka penegakan hukum. Kewenangan baru Jaksa sebagai “mediator penal” akan menunjang penguatan Kewenangan diskresi Jaksa untuk tidak menuntut, antara lain dalam melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. KUHAP ke depan harus mengatur secara lex certa, lex stricta dan lex scrpta, penggunaan diskresi jaksa untuk menghentikan penuntutan dengan syarat tertentu. Untuk mengimplementasikan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Baca Juga :  Mengurai Paradoks Kesejahteraan Aceh: Antara Potensi Sumber Daya, Tata Kelola, dan Kepemimpinan  

 

Sumber : KEJATI ACEH

BIMnews.id – KK

Share :

Baca Juga

Daerah

Semarakkan Idul Adha 1445 H, Pangdam IM dan Ikasmandu Berkurban 5 Ekor Sapi

Daerah

Pangdam IM Sambut Kedatangan Panglima TNI di Lanud SIM.

Daerah

Pangdam IM Sambut Kedatangan Wapres RI K.H. Ma’ruf Amin dan Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin di Bandara Internasional SIM

Daerah

Danrem 012/TU Pimpin Apel Pagi Gabungan

Daerah

Kejati Aceh Periksa 2 Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Barat

Daerah

Polri Ungkap Keberhasilan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Daerah

SEKOLAH JURNALISME INDONESIA PWI ACEH DIRESTRUKTURISASI

Daerah

Pangdam IM dan Pj Walikota Banda Aceh Pelopori Pembangunan Mushola di SMPN 1 Banda Aceh