Home / Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 07:57 WIB

Syech Muharram Ajak Hadirkan Lagi Peran Para Pihak MoU Helsinki di Tengah Revisi UUPA

BIMnews.id | Kota Jantho

Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyampaikan ajakan agar peran para pihak dalam MoU Helsinki dihadirkan kembali, supaya perdamaian Aceh tetap terjaga dan seluruh kesepakatan bisa diselesaikan dengan baik.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pertemuan Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah Aceh terkait perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).

Pertemuan itu turut dihadiri delegasi Baleg yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota DPR Aceh, para bupati dan wali kota, serta tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, Syech Muharram menyoroti semakin kaburnya peran para pihak dalam MoU Helsinki, yakni Pemerintah Indonesia dan GAM yang seharusnya tetap bertanggung jawab hingga seluruh isi perjanjian terimplementasi secara utuh.

Baca Juga :  Melalui Komsos, Danrem 012/TU Ajak Seluruh Elemen Jaga Kondusivitas wilayah

“Perdamaian ini seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati dan menghargai antara kedua belah pihak. Karena itu para pihak perlu dihadirkan kembali agar jika ada kendala atau hal yang belum tercapai, dapat terus dirundingkan,” tegasnya.

Ia juga berharap kepada DPR RI, Pemerintah Aceh, serta DPR Aceh agar revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 bisa membantu menuntaskan poin- poin dalam MoU Helsinki yang masih belum selesai.

“Harapan kami melalui revisi UUPA ini dan seluruh butir dalam MoU Helsinki yang belum selesai dapat dibahas dengan baik sehingga tidak ada lagi persoalan yang tertinggal antara Aceh dan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasdam IM Pimpin Sidang Pantukhir Daerah Penerimaan Calon Bintara TNI AD Gelombang II TA 2025

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menegaskan pentingnya peningkatan dana otonomi khusus (Otsus) menjadi 2,5 persen. Menurutnya, Aceh membutuhkan dukungan anggaran yang besar untuk pemulihan pascabencana yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025 lalu.

“Supaya dana Otsus ini dapat terealisasi sebagaimana yang kami harapkan, yaitu 2,5 persen. Tujuannya untuk merehabilitasi semuanya pasca bencana kemarin,” kata Mualem

Saat ini Aceh mendapatkan dana Otsus 1 persen dari jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional dan berakhir pada 2027. Mualem meminta besaran dana otsus ditambah.

“Kita tahu hanya penambahan 2 persen, tapi lebih sempurna lagi jika Otsus itu ditambah 2,5 persen,” pungkasnya.(***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Dukung Konsep Pengembangan Dekranasda sebagai Pusat Ekonomi Kreatif dan Wisata Budaya

Pemerintah

KADISNAKERMOBDUK ACEH AKMIL HUSEN, SE,M.Si LEPAS 20 MUDA MUDI ACEH KE MATARAM

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Dorong Kwarcab Pramuka Terus Berprestasi

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Terima Tim Entry Meeting BPK RI Perwakilan Aceh

Pemerintah

Wabup Aceh Besar Ikuti Rakor Lintas Sektor Jelang Idul Fitri 1447 H

News

Kejari Aceh Tengah Menahan Tersangka Dugaan Tidak Pidana Korupsi APE

Pemerintah

Syech Muharram Sidak OPD Lingkup Pemkab Aceh Besar

Pemerintah

ERWIN FERDINANSYAH MENGISI MATERI ATURAN KETENAGAKERJAAN DAN ATURAN K3 DI PT. MEULABOH POWER GENERATION