Home / News

Jumat, 27 Januari 2023 - 19:35 WIB

TIM INTELIJEN KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJATI ACEH BERHASIL MENGAMANKAN DPO ASAL KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

BIMnews.id || Aceh Timur

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari ini Jumat, tanggal 27 Januari 2023 sekitar jam 10.20 WIB di Jl. Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk Aceh Timur.

Identitas DPO tersebut adalah sebagai berikut:

Nama Lengkap​​: Drs. Zulfikar
Tempat Lahir​​: Peureulak
Umur/Tanggal Lahir: 55 Tahun / 10 Juli 1967
Jenis Kelamin​​: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal​​: JL. Kamboja Lk V Kel. Kisaran Naga Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan
Agama​​​: Islam
Pekerjaan​​​: PNS

Informasi ini disampaikan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur. DPO yang diamankan adalah terdakwa yang perkaranya sedang dalam proses persidangan secara in absentia (pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat) dalam agenda tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga :  Pangdam IM Menerima Audiensi dari Ketua Gerakan Anti Narkotika (GRANAT)

DPO tidak pernah memenuhi panggilan sejak dilakukan penyidikan. Terdakwa sebelumnya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan sebagai DPO, sementara proses pencarian yang bersangkutan dilakukan demi kepastian hukum. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Medan.

Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 subsidair Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran.

Baca Juga :  Lembaga Ketahanan Nasional Aceh, Lakukan Pendataan Anggota Di Aceh

Target saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, sebelumnya sesudah di amankan terdakwa di bawa ke Kejaksaan Neegri Aceh Timur dan selanjutnya target dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada JPU Kejaksaan Negeri Asahan.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Tanggapan Terkait Operasi Tangkap Tangan KPK Terhadap 2 Oknum Jaksa di Bondowoso

News

Sambut HUT Ke – 77 Yonif RK 113/JS, Prajurit Badak Hitam laksanakan Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kolonel Husei Yusuf

News

Bupati Aceh Besar Syech Muharram Sambangi PDAM Tirta Mountala

News

Syech Muharram: Program WPR Berikan Keuntungan Bagi Masyarakat dan Pemkab Aceh Besar

Ekonomi

SERIKAT PEKERJA ACEH (SPA) BERBAGI DENGAN ANAK YATIM DAN TUKANG BECAK

News

Cara Irjen Dedi Rawat Mental Pegawai Negeri Polri Guna Cegah Aksi Bunuh Diri

Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Meresmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Aceh Tenggara

News

DISNAKERMOBDUK ACEH MELAKSANAKAN RAKORNIS BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN