Home / News

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:42 WIB

TIM PENYIDIK KEJAKSAAN NEGER ACEH JAYA MENETAPKAN TERSANGKA MAFIA TANAH MANTAN KEPALA BPN ACEH JAYA PERIODE TAHUN 2008-2017

BIMnews.id || Calang

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah melakukan penetapan seorang tersangka berinisial ‘TJ’ sesuai Surat Penetapan Tersangka nomor : R-35/ L. 1.24/ Fd. 1/ 05/ 2023 tanggal 10 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-01/L.1.24/Fd. 1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dalam Tindak Pidana Korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Ace Jaya Tahun 2016 dengan total Luas Tanah sebesar 506,998 Ha (Lima ratus enam koma Semblan ratus Sembilan puluh delapan hektar) dengan total 260 (dua ratus enam puluh) sertifikat.

Juga telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat
Kabupaten Ace Jaya dengan surat No : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023, yang didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan kelapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, atas audit tersebut telah diduga melakukan penyimpangan dalam Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Ace Jaya Tahun 2016 dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar R. 12.607.479.500,00- (Dua belas milyar enam ratus tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga :  Bawaslu DKI Laksanakan Rakor Humas bersama Stakeholder Terkait

Tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Teuku Umar Calang dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan setelahnya dan dilakukan penahanan. Terhadap tersangka ‘TJ’ akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas III Calang, Kab. Aceh Jaya.

Baca Juga :  WhatsApp Butet Kertaradjasa Sudah Pulih, Dibantu Teman dan Polda DIY

Tersangka ‘TJ’ merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Aceh Jaya pada tahun 2008-2017.

Tersangka ‘TJ’ dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaga Kepercayaan Publik dan Jaga Netralitas di Tahun Politik

News

Hadiah Umroh dari Pangdam IM untuk 5 Babinsa Terbaik Kodam IM.

News

Mahasiswa PPG Prajabatan USK Mengadakan Program Literasi Gampong di Desa Lambeutong

Daerah

Revitalisasi Makam Pahlawan Teuku Umar, Korem 012/TU Raih Penghargaan

News

Kapolres Aceh Tengah Ingatkan Para Siswa Waspadai Hoaks

News

KELOMPOK 99 KKN-PPM UNIMAL MELAKUKAN SILATURAHMI BERSAMA PERANGKAT GAMPONG

News

KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PAKEM

News

Wakapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4 Pati Polri