Home / News

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:42 WIB

TIM PENYIDIK KEJAKSAAN NEGER ACEH JAYA MENETAPKAN TERSANGKA MAFIA TANAH MANTAN KEPALA BPN ACEH JAYA PERIODE TAHUN 2008-2017

BIMnews.id || Calang

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah melakukan penetapan seorang tersangka berinisial ‘TJ’ sesuai Surat Penetapan Tersangka nomor : R-35/ L. 1.24/ Fd. 1/ 05/ 2023 tanggal 10 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-01/L.1.24/Fd. 1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dalam Tindak Pidana Korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Ace Jaya Tahun 2016 dengan total Luas Tanah sebesar 506,998 Ha (Lima ratus enam koma Semblan ratus Sembilan puluh delapan hektar) dengan total 260 (dua ratus enam puluh) sertifikat.

Juga telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat
Kabupaten Ace Jaya dengan surat No : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023, yang didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan kelapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, atas audit tersebut telah diduga melakukan penyimpangan dalam Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Ace Jaya Tahun 2016 dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar R. 12.607.479.500,00- (Dua belas milyar enam ratus tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga :  DISNAKERMOBDUK ACEH MELAKSANAKAN PELATIHAN PRODUKTIVITAS

Tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Teuku Umar Calang dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan setelahnya dan dilakukan penahanan. Terhadap tersangka ‘TJ’ akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas III Calang, Kab. Aceh Jaya.

Baca Juga :  JUNAIDI YUSUF MENAHKODAI IKASPAT PRIODE 2024-2029

Tersangka ‘TJ’ merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Aceh Jaya pada tahun 2008-2017.

Tersangka ‘TJ’ dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Posko Lebaran 2025 Pelabuhan Ulee Lheue Tutup, Satgas RAPI Kota Banda Aceh Selesai Bertugas

News

Pangdam IM Gelar Acara Pelepasan Irjen Pol (Purn) Drs. Achmad Haydar Baaqil Assegaf Beserta Isteri

News

Polri Kedepankan Tindakan Humanis Tangani Aksi Unras

News

Tahun 2024 , Aceh sebagai Tuan Rumah Bulan PRB

News

Optimalkan Peran Intelijen Yustisial dalam Menyukseskan Pemilu Damai 2024

Ekonomi

Petani Aceh Besar Dukung PON, Jadwal Tanam Jalan Terus

News

RAPI Lokal Darussalam Resmi Terbentuk

News

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Tim Korbinmas Polri