Home / Daerah

Selasa, 25 Juni 2024 - 07:10 WIB

12 Penjudi di Nagan Raya Ditangkap, Lima di Antaranya Pemain Judi Slot

BIMnews.id | Suka Makmue

Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 12 orang yang diduga pemain judi atau maisir. Dari semua yang ditangkap, lima orang di antaranya adalah pemain judi online jenis slot, sedangkan tujuh orang lainnya pemain judi jenis sabung ayam.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan bahwa, pihaknya telah menangkap 12 pemain judi baik jenis sabung ayam maupun judi online jenis slot.

“Benar, kita telah mengamankan 12 pemain judi baik itu judi online jenis slot maupun sabung ayam. ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberantas judi online maupun offline,” kata Vitra Ramadani, dalam keterangannya, Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga :  Pangdam IM Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran 2024 di Pelabuhan ULEE LHEUU.

Vitra mengatakan, ketujuh penjudi sabung ayam yang ditangkap adalah AN (29), AZ (46), RP (31), SI (47), TY (24), SS (48), dan MI (57). Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp3.328.000, tiga ekor ayam jantan, lima kisak atau tas ayam, satu ember cat, satu timba, lima unit handphone, tiga unit sepeda motor beserta kunci, satu STNK, dan lima dompet.

Kemudian, sambung Vitra, terkait lima orang pemain judi online jenis slot yang ditangkap, dua di antaranya pemberkasan sudah lengkap atau P21, dan sedang proses tahap II ke Jaksa. Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam penyidikan di Polres Nagan Raya.

Baca Juga :  Momen Kebersamaan, Danrem 012/TU Beri Arahan Kepada Prajurit dan Persit 

“Para pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” katanya.

Vitra menyebut, penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian baik yang dimainkan secara online maupun offline, terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban, khususnya di Nagan Raya. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Aceh Buka Latpraops Zebra Seulawah 2024

Daerah

Berkoalisi Membangun Aceh Besar Suatu Keniscayaan.

Daerah

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) DARI PENYIDIK DIRESKRIMSUS POLDA ACEH KE KEJARI BANDA ACEH

Daerah

Disnanekrmobduk Aceh Selenggarakan FGD Peningkatan Perlindungan Fungsi Reproduksi Pekerja Perempuan

Daerah

Kapolres Aceh Tamiang Jamin Kondusifitas Keamanan Jelang Hari Pemilihan

Daerah

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK

Daerah

Bantuan Keramik dari Pangdam IM untuk Renovasi Lantai Meunasah di Jajaran Korem 012/TU Mulai disalurkan.

Daerah

Iswanto dan Standing Ovation Evaluator Itjen Kemendagri Dalam Laporan Kinerja Terakhirnya