Home / Daerah

Senin, 18 Mei 2026 - 14:08 WIB

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

BIMnews.id | BANDA ACEH

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (18 Mei 2026).

 

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Baca Juga :  Pangdam IM hadiri acara Opening Ceremony Bhayangkara Fest 2024

 

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

 

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.” (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Ini Kata Polisi Soal Video Pemasangan Bendera Bulan Bintang di Polsek Samalanga

Daerah

RAPI LOKAL BAITUSSALAM-MASJID RAYA ACEH BESAR RESMI DI LANTIK

Daerah

Korem 012/Teuku Umar Gelar Upacara Peringatan HUT ke-79 TNI Tahun 2024

Daerah

Bhayangkari bersama YKB Siap Gelar Lomba Lari Skala Internasional Kemala Run 2024

Daerah

Danrem 012/TU : TMMD Wujud Nyata Pengabdian TNI untuk Masyarakat

Daerah

Polri Dinilai Sukses Amankan WWF dan Ikut Promosikan Produk UMKM

Daerah

Sarana Menimba Ilmu dan Pererat Silaturahmi, Korem 012/TU Gelar Kajian Islam Ilmiah Mulai Malam Ini

Daerah

Apel Siaga, Prajurit Korem 012/TU Siap Jaga Stabilitas Pilkada