BIMnews.id | Banda Aceh
Sebanyak delapan tenaga kontrak di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh dipastikan akan menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu pada tanggal 29 januari 2026.
Kepala DPMG Aceh Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa penerbitan SK P3K paruh waktu tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.
“Delapan tenaga kontrak ini telah memenuhi persyaratan administrasi dan masa kerja sesuai ketentuan. Saat ini proses penerbitan SK sudah memasuki tahap akhir,” ujar Iskandar pada apel pengarahan kepada calon P3K Paruh Waktu, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, pengangkatan sebagai P3K paruh waktu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta motivasi kerja pegawai, sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan DPMG Aceh kepada masyarakat gampong di seluruh wilayah Aceh.
Para tenaga kontrak yang akan menerima SK tersebut berasal dari berbagai bidang kerja di DPMG Aceh dan telah mengabdi selama bertahun-tahun. Mereka nantinya tetap melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing dengan sistem kerja paruh waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Iskandar juga mengharapkan kepada delapan tenaga kontrak yang akan menerima SK Pengangkatan P3K Paruh Waktu untuk tetap pribadi yang rendah diri dan tidak sombong serta tetap bekerja dengan sepenuh hati dan semangat yang tinggi.
“Saya berharap setelah menerima SK nanti,bapak ibuk tidak menjadi pribadi yang sombong dan tetap berkerja dengan semangat yang tinggi.”harap Kadis DPMG.
DPMG Aceh juga memastikan bahwa proses pengangkatan ini dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mencari solusi terbaik bagi tenaga non-ASN, seiring dengan penataan aparatur sipil negara di daerah.
Apel diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan pegawai DPMG Aceh. (***)
BIMnews.id | LINA














