Home / Pendidikan

Senin, 21 Juli 2025 - 10:34 WIB

Cegah Ketimpangan Belajar, Dinas Pendidikan Aceh Gelar Pre-test Awal Tahun Ajaran Baru

BIMnews.id | Banda Aceh

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Martunis, S.T., D.E.A., menegaskan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Aceh harus berjalan sesuai ketentuan dan tanpa membebani peserta didik maupun orang tua, hal ini disampaikan dalam surat edaran resmi Nomor 400.3.8/9745, Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Satuan Pendidikan SMA,SMK, dan SLB Provinsi Aceh, yang berlangsung pada tanggal 14 hingga 18 Juli 2025 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 dan pedoman MPLS Ramah. Banda Aceh, Sabtu, 19/07/2025.

Kepala Dinas menekankan bahwa kegiatan ini wajib dilakukan di lingkungan sekolah masing-masing dan dilarang melakukan pungutan liar maupun tindakan perploncoan.

“Kami menegaskan bahwa MPLS harus menjadi kegiatan yang edukatif, inklusif, dan aman bagi seluruh peserta didik. Tidak ada biaya apapun yang dipungut dari siswa atau orang tua dalam proses ini. Selain itu, kami juga melarang segala bentuk tindakan kekerasan dan perploncoan yang tidak relevan dengan pembelajaran,” ujar Martunis.

Baca Juga :  Dukung Program Kasad, Pangdam IM Wajibkan Prajurit Miliki Rumah Pribadi

Sebagai langkah awal untuk memetakan kemampuan dasar peserta didik baru, Dinas Pendidikan Aceh akan melaksanakan pre-test Literasi dan Numerasi secara serentak pada tanggal 21–22 Juli 2025. Hasil dari pre-test ini akan menjadi dasar dalam pelaksanaan program matrikulasi yang terbagi atas dua tahap: Matrikulasi Literasi (21–28 Juli 2025) dan Matrikulasi Numerasi (29 Juli–2 Agustus 2025). Pelaksanaan pre-test dan post-test dijadwalkan dapat diakses oleh seluruh satuan pendidikan melalui laman resmi: ???? https://sidakota.com. Adapun jadwal dan ketentuan teknis dapat diakses lebih lanjut melalui tautan: ???? https://s.id/MPLSAceh2025

“Kegiatan pre-test ini bertujuan untuk mencegah ketimpangan belajar dan memastikan setiap siswa mendapatkan intervensi pembelajaran sesuai kebutuhannya sejak awal tahun ajaran. Ini adalah bagian dari upaya pemerataan mutu pendidikan dan penguatan kompetensi dasar siswa,” jelas Martunis.

Baca Juga :  Singgah di SMAN 1 Meukek, Kadisdik Aceh Beri Motivasi ke Siswa dan Guru

Kepala Dinas juga menambahkan bahwa sekolah yang belum melengkapi data peserta didik baru dalam sistem pre-test diminta segera mengisi melalui tautan berikut: ???? https://s.id/dataMPLSkelasX
Akurasi data ini penting agar seluruh siswa dapat mengikuti rangkaian pre-test dan matrikulasi tanpa hambatan administratif.

Kepala Dinas juga mengingatkan pentingnya laporan pelaksanaan kegiatan oleh kepala sekolah dan pengawas kepada cabang dinas pendidikan wilayah masing-masing sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi program. Selain itu, ia menegaskan komitmen Dinas Pendidikan Aceh dalam menciptakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Dukungan seluruh pihak sangat kami harapkan agar proses ini berjalan dengan jujur, bersih, dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Martunis. (***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Kadisdik Aceh Dorong Siswa SMAN 14 Iskandar Muda untuk Fokus dan Konsisten Raih Sukses

Pendidikan

68 SMK DI ACEH MENJADI BLUD

Pendidikan

3 Santri Darul ‘Ulum Wakili Aceh Ajang POSPENAS Di Surakarta

Pendidikan

Bupati Aceh Besar Launching Program Beut Kitab Bak Sikula di SMPN 1 Darul Imarah
Pj Bupati Gayo Lues, Alhudri photo bersama dengan siswa, guru pembimbing didampingi Kacabdisdik, Basri dan Kepala SMAN Seribu Bukit, Marjoni.

Pendidikan

PJ BUPATI GAYO LUES MEMBERIKAN LANGSUNG HADIAH KEPADA SISWA DAN GURU PEMBIMBING

Pendidikan

Kadisdik Aceh Buka Workshop Guru PJOK NPET: Sekolah Harus Jadi Ruang Edukasi Gaya Hidup Sehat

Pendidikan

Kadisdik Aceh Beri Semangat Mental Juara kepada Siswa dalam Penutupan O2SN se-Aceh Timur

Pendidikan

Penyuluhan dan Penerangan hukun Bulliying dan Cyber Bulling oleh Kejaksaan