Home / News

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:26 WIB

Oknum Guru di Aceh Besar di Laporkan ke Polisi Atas Penipuan Hingga Ratusan Juta

BIMnews.id | Banda Aceh

Mantan karyawan Pertamina melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan seorang oknum Guru PPPK Paruh Waktu berinisial IM ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan penggelapan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan Nomor: LP/B/162/VI/2026/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 10 Juni 2026.

Kuasa Hukum Korban, Muhammad Sandri Amin, S.H. yang didampingi Tommy Sahendra, S.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada sekitar bulan September 2025 ketika terlapor meminjam uang kepada korban serta menawarkan kerjasama bidang modal usaha UMKM untuk masyarakat yang membutuhkan dengam iming-iming setiap orang yang akan meminjam dengan sistem bagi hasil.

“Terlapor meyakinkan kepada korban bahwa setiap dana yang di pinjam kepada masyarakat untuk usaha akan menghasilkan keuntungan 20 persen. Jumlah itu di bagi dua antara Pelapor dan Terlapor,” kata Sandri ,Kamis 11 Juni 2026.

Atas kepercayaan dan mengenal Terlapor, lanjut Sandri, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, jumlah bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Menurut Pelapor, dalam menjalankan praktik tersebut Terlapor berulang kali meminjam uang kepada Pelapor mengatasnamakan orang lain sebagai calon penerima modal usaha. Setiap permintaan disertai penyebutan nama dan nomor telepon pihak yang di klaim sebagai peminjam.

Baca Juga :  Dua Hadiah Kapolri untuk Divisi Humas Polri

“Dari hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan klien kami, fakta yang ditemukan justru berbeda. Orang-orang yang namanya digunakan oleh terlapor mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman modal usaha, bahkan ada yang menyebut Terlapor juga pernah meminjam kepada mereka yang disebutkan namanya,”ujarnya.

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, terdapat lebih dari 50 nama yang digunakan oleh terlapor untuk memperoleh dana dari korban.

“Permintaan dana tersebut dilakukan secara berulang hampir setiap hari dengan menggunakan nama yang berbeda-beda. Uang itu di transfer melalui rekening Pelapor ke rekening Terlapor.

Sebelum menempuh jalur hukum, korban telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi di lingkungan sekolah tempat terlapor bekerja di wilayah Krueng Raya. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.

“Dalam proses mediasi bersama guru yang dicatut namanya, Terlapor sampaikan dana yang diterimanya di gunakan untuk kepentingan pribadi. Alasan menggunakan nama-nama orang lain agar korban bisa menyerahkan uang tersebut,” katanya

Baca Juga :  PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP DUA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KASUS DISDIK ACEH

Dari pengakuan tersebut, lanjut Sandri semakin memperkuat dugaan adanya rangkaian tipu muslihat yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum korban menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan penggelapan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami berharap Polda Aceh dapat segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sehingga perkara ini menjadi terang dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa oleh oknum guru agama tersebut,” tegasnya.

Selain menempuh jalur pidana, pihak korban juga sedang mempertimbangkan langkah hukum perdata untuk menuntut pengembalian seluruh kerugian yang dialaminya.

“Kita juga akan melaporkan secara resmi kepada instansi tempat terlapor bekerja agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian Sandri Amin dan Tommy Sahendra kuasa hukum Pelapor/korban (***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

News

Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Polres Aceh Barat dalam Menghadapi Pemilu 2024

News

Bupati Aceh Besar Komit Selesaikan Masalah Tanah Warga Lhoknga dengan PT SBA

Daerah

Relawan RAPI Kota Banda Aceh Siap Bantu Pemerintah Menyukseskan PON XXI

Daerah

Brimob Polda Aceh Sterilkan Lokasi Jelang Kedatangan Presiden ke Pidie

News

Kasdam IM menghadiri kegiatan Kick Off Ketahanan Pangan Nasional TA 2023 secara Virtual, Sekaligus Tanam Perdana Tahap 2 Program I’M Jagong

News

Silaturahmi Tim ONCS ke Kediaman Habib Umar, Upaya Cooling System bersama Ulama

News

Hari Kenaikkan Isa Al-Masih, Polresta Banda Aceh Gelar Pengamanan

News

Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024