Home / News

Rabu, 1 Maret 2023 - 07:36 WIB

DISNAKERMOBDUK ACEH MELAKSANAKAN KONSOLIDASI PERATURAN KETENAGAKERJAAN BAGI PARA PELAKU HUBUNGAN INDUSTRIAL

BIMnews.id – Banda Aceh

Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh pada tanggal 22 sd 24 February 2023 yang lalu bertempat di Grand Nanggroe Hotel Banda Aceh, melaksanakan kegiatan Konsolidasi Peraturan Ketenagakerjaan bagi para pelaku Hubungan Industrial .

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh yang dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Dinas Irfan Siregar, SE, MSi,


Dalam sambutannya dihadapan peserta yang berjumlah 60 Orang yang berasal dari unsur Pemerintah, Pengusaha dan unsur Pekerja atau serikat pekerja/buruh yang berasal urusan dari kabupaten kota se Aceh.

Baca Juga :  Pj Bupati Muhammad Iswanto Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Atas Sukses Pemilu di Aceh Besar

Dalam salah satu sambutannya Irfan berpesan “yang dimaksud hubungan Industrial adalah hubungan yang bersifat Tripartit antara Pekerja, pengusaha dan Pemerintah didasarkan atas nilai nilai Pancasila dan UUD 45, ketiganya mempunyai unsur yang berbeda beda. pengusaha sebisa mungkin harus menciptakan hubungan Industrial yang harmonis dengan pekerja, sementara pekerja selain memiliki tugas untuk diselesaikan pekerja juga wajib atau mempunyai fungsi menjaga ketertiban di perusahaan dan menghindari konflik.”

Selanjutnya diakhir sambutannya Irfan mengharapkan “Dinas yang membidangi ketenagakerjaan dikabupaten/kota agar lebih memperhatikan bidang hubungan industrial baik dari segi anggaran maupun dari segi sumber daya manusianya.” Diakhir sambutannya.

Baca Juga :  Pemprov Aceh Wajibkan Pelaporan Terpusat untuk Atur Distribusi Bantuan Bencana

Sementara ditempat terpisah Erwin Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek mengatakan “dalam hubungan industrial ini semua harus berperan, baik itu pengusahanya, pekerjanya atau buruh juga pemerintah yang dalam hal ini sebagai penyeimbang antara kepentingan pekerja dan pengusaha, sehingga nantinya akan tercipta Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis dan berkeadilan”. Tutupnya .

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Ratusan Atlit Karate Rebut Trofi Kapolresta Banda Aceh

News

60 Perusahaan di Aceh Terima Penganugrahan Penghargaan Awards Tahun 2023

Daerah

Relawan RAPI Kota Banda Aceh Siap Bantu Pemerintah Menyukseskan PON XXI

News

Danrem 012/TU dan Pj Bupati Aceh Barat Lepas Peserta Napak Tilas

News

PEMERINTAH ACEH MULAI BUKA LOWONGAN JABATAN ESSELON II

News

Kecelakaan di Bener Meriah Mengakibatkan 5 Orang Meninggal Dunia

News

Kapolda Aceh Minta Bintara Remaja Polri Jaga Kehormatan dan Nama Baik Institusi

News

710 Orang Tewas Akibat Laka Lantas di Aceh pada Tahun 2023