Home / Daerah

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:32 WIB

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) DARI PENYIDIK DIRESKRIMSUS POLDA ACEH KE KEJARI BANDA ACEH

BIMnews.id | Banda Aceh 

Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kamis, 08 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, serta SLB se-Aceh tahun 2020.

 

Adapun identitas tersangka yang diserahkan yaitu:

1. WN Bin SH (36 Tahun)

2. AH Bin AA (40 Tahun)

3. MI Bin I (45 Tahun)

Baca Juga :  Polri Presisi Pilar Penting Menuju Indonesia Emas 2045

4. M Bin A (37 Tahun)

5. I Bin M (46 Tahun)

6. H Bin H (38 Tahun)

 

Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun

2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP. Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan

wewenang dalam pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi, menyebabkan

kerugian yang besar bagi negara.

 

Selanjutnya, terhadap 5 orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, dimulai dari tanggal 8 Januari 2026 sampai 27 Januari 2026 dengan didampingi oleh Penasihat Hukum dari masing-masing tersangka.

Baca Juga :  Pemasangan Kanopi dan Tulisan Akrilik di SMPN 1 Banda Aceh Memasuki Hari ke-8.

 

Sementara 1 tersangka berinisial WN belum dapat dilakukan penahanan, karena

yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif, sehingga berdasarkan Pasal 29 Ayat (3) Jo. Ayat (1) UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tindakan penahanan terhadap anggota DPRK terlebih dahulu dikeluarkan persetujuan tertulis dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

 

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan izin tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai ketentuan yang berlaku. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Gala Dinner Pembukaan PON Aceh-Sumut 2024

Daerah

Danrem 012/TU Kunjungi Prajuritnya yang Bertugas di Pulau Ujung Barat Indonesia

Daerah

Pengurus SPS Aceh Mantapkan Susunan Kepanitiaan HUT SPS ke 79

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi Pelestarian Adat Khanduri Laot di Pantai Lhok Seudu

Daerah

Imam Besar Masjid Istiqlal Apresiasi Polri atas Keberhasilan Pengamanan Mudik

Daerah

Kadisdik Aceh Ajak Siswa Perkuat Computational Thinking lewat Bebras

Daerah

Danrem 012/TU Pimpin Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2024