Home / Pendidikan

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:21 WIB

Disdik Aceh Terbitkan Edaran Pembelajaran Ramadhan 1447 H, Perkuat Karakter dan Iman Peserta Didik

BIMnews.id | Banda Aceh

Dinas Pendidikan Aceh resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/2048 tentang Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadhan, Libur Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H.

Edaran yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, pada 10 Februari 2026 tersebut menjadi pedoman bagi SMA, SMK, dan SLB se-Aceh dalam mengisi bulan suci dengan kegiatan yang edukatif dan religius.

Dalam edaran tersebut ditetapkan bahwa tanggal 16, 18, 19, 20 dan 21 Februari 2026 merupakan libur awal Ramadhan. Selama periode ini, peserta didik melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan sekolah.

Satuan pendidikan diminta memberikan tugas penulisan esai bertema “Resolusi Ramadhanku” yang dipresentasikan sebelum atau sesudah shalat Dzuhur berjamaah.

Baca Juga :  Kadis DPMG Tegaskan Loyalitas dan Integritas Pada 10 CPNS Baru

Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di satuan pendidikan dengan penguatan nilai keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.

Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman terintegrasi dengan mata pelajaran. Sementara itu, peserta didik kelas XII difokuskan pada bimbingan persiapan UTBK.

Satuan pendidikan juga diarahkan melaksanakan program Ramadhan Seumeugleh, yakni gotong royong membersihkan meunasah dan masjid di sekitar sekolah yang dikoordinasikan oleh Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Selain itu, pembiasaan “Tujoh Peubiasa Aneuk Aceh Meutuah Ngon Meuadab” dipantau melalui jurnal Ramadhan yang menjadi bagian dari penilaian pembentukan karakter.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh: Melalui Sekolah Unggul Garuda Transformasi, Pendidikan Aceh Siap Terbang Tinggi

Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada 16 hingga 24 Maret 2026, dan kegiatan pembelajaran aktif kembali pada 25 Maret 2026. Selama Ramadhan, jam belajar berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga waktu Dzuhur, khusus Jumat berakhir pukul 11.00 WIB.

Murthalamuddin menegaskan, edaran ini tidak hanya mengatur teknis pembelajaran, tetapi juga memperkuat komitmen pembentukan karakter peserta didik yang religius dan berakhlak.

Ia juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan pendidikan Aceh.(***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Pemerintah Simeulue Komit Dukung Kebijakan Pendidikan Aceh, Termasuk Jam Malam Siswa

Pendidikan

Disdik Aceh Dorong Pendidikan Berkualitas di Simeulue

Pendidikan

Aceh Jadi Titik Awal Transformasi Pendidikan Nasional Lewat Program Sekolah Unggul Garuda

Pendidikan

Plt. Kadisdik Aceh Tekankan Pendidikan Berbasis Hati dan Potensi Daerah di Bener Meriah

Pendidikan

Wabup Aceh Besar Apresiasi Mahasiswa KKN USK

News

Mahasiswa PPG Prajabatan USK Mengadakan Program Literasi Gampong di Desa Lambeutong

Pendidikan

Penobatan Duta Bahasa Provinsi Aceh 2025 Dibuka, Gubernur Aceh Apresiasi Upaya Pelestarian Bahasa dan Budaya

Pendidikan

Kadisdik Aceh Tegaskan MPLS Harus Ramah dan Bebas Bullying, Instruksikan Pengawasan Ketat Melalui Cabang Dinas