Home / Pendidikan

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:21 WIB

Disdik Aceh Terbitkan Edaran Pembelajaran Ramadhan 1447 H, Perkuat Karakter dan Iman Peserta Didik

BIMnews.id | Banda Aceh

Dinas Pendidikan Aceh resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/2048 tentang Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadhan, Libur Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H.

Edaran yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, pada 10 Februari 2026 tersebut menjadi pedoman bagi SMA, SMK, dan SLB se-Aceh dalam mengisi bulan suci dengan kegiatan yang edukatif dan religius.

Dalam edaran tersebut ditetapkan bahwa tanggal 16, 18, 19, 20 dan 21 Februari 2026 merupakan libur awal Ramadhan. Selama periode ini, peserta didik melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan sekolah.

Satuan pendidikan diminta memberikan tugas penulisan esai bertema “Resolusi Ramadhanku” yang dipresentasikan sebelum atau sesudah shalat Dzuhur berjamaah.

Baca Juga :  Bupati Muharram Idris Terima Laporan Event PORKAB Aceh Besar Tahun 2025

Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di satuan pendidikan dengan penguatan nilai keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.

Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman terintegrasi dengan mata pelajaran. Sementara itu, peserta didik kelas XII difokuskan pada bimbingan persiapan UTBK.

Satuan pendidikan juga diarahkan melaksanakan program Ramadhan Seumeugleh, yakni gotong royong membersihkan meunasah dan masjid di sekitar sekolah yang dikoordinasikan oleh Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Selain itu, pembiasaan “Tujoh Peubiasa Aneuk Aceh Meutuah Ngon Meuadab” dipantau melalui jurnal Ramadhan yang menjadi bagian dari penilaian pembentukan karakter.

Baca Juga :  Cabdin Aceh Jaya Selenggarakan Bimtek Pengintegrasian Pendidikan Karakter Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar

Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada 16 hingga 24 Maret 2026, dan kegiatan pembelajaran aktif kembali pada 25 Maret 2026. Selama Ramadhan, jam belajar berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga waktu Dzuhur, khusus Jumat berakhir pukul 11.00 WIB.

Murthalamuddin menegaskan, edaran ini tidak hanya mengatur teknis pembelajaran, tetapi juga memperkuat komitmen pembentukan karakter peserta didik yang religius dan berakhlak.

Ia juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan pendidikan Aceh.(***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Jaksa Masuk Sekolah, Sosialisasi Hukum dan Persiapan Duta Pelajar Sadar Hukum

Pendidikan

Kadisdik Aceh Buka Ajang ATENSI 2025, Bukti Nyata Inklusi dalam Dunia Pendidikan

Pendidikan

Wabup Aceh Besar Pimpin Upacara di MIN 16, Tegaskan Pentingnya Upacara Sebagai Penguat Karakter dan Nasionalisme

Pendidikan

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Aceh, Edukasi Hukum di SMA Negeri 1 Darul Imarah Aceh Besar

Pendidikan

Kadisdik Aceh : Wujudkan Sekolah Berkulalitas dan Cetak Lulusan Siap Kerjah

Pendidikan

Disdik Aceh Himbau Sekolah Tak Wajibkan Wisuda, Utamakan Pemulihan Ekonomi Orang Tua

News

SMK NEGERI I DARUL KAMAL, ACEH BESAR LAKUKAN PERJUSAMI

Pendidikan

Disdik Aceh Dorong Pendidikan Berkualitas di Simeulue