Home / News

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:08 WIB

Gerakan Pembela Syariat Desak DPRA dan Pemerintah Aceh Segera Bentuk Qanun Pengaturan Media Sosial

BIMnews.id | BANDA ACEH

Sejumlah tokoh agama, ulama, dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pembela Syariat dijadwalkan menggelar aksi damai di halaman *_Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Rabu, 17 Juni 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai_*.

Aksi tersebut bertujuan mendesak DPRA bersama Pemerintah Aceh untuk segera menyusun dan mengesahkan Qanun Pengaturan Media Sosial sebagai landasan hukum dalam mengatur aktivitas digital masyarakat di Aceh.

Juru bicara aksi, Tgk. Muslim At-Thairy menyatakan, bahwa perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial yang semakin masif memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus di tingkat daerah yang secara komprehensif mengatur berbagai persoalan moral, etika, dan nilai-nilai keislaman yang muncul di ruang digital.

“Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun, dalam perkembangannya, tidak sedikit konten yang beredar bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, serta nilai-nilai Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Baca Juga :  Partai NasDem Aceh Besar Buka Penjaringan Bupati dan Wakil Bupati

Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan pedoman sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bermedia sosial,” ujar Tgk.Muslim At-thairy kerab di panggil dikalangan dayah Abi Muslim.

Ia menilai fenomena penggunaan platform digital, termasuk oleh kalangan anak-anak, remaja, hingga orang dewasa dan lanjut usia, semakin menunjukkan perlunya pengawasan dan edukasi yang lebih terstruktur.

Sejumlah konten yang dinilai tidak sesuai dengan etika, norma sosial, dan nilai keagamaan kerap menjadi perhatian publik serta memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

Gerakan Pembela Syariat berharap pemerintah daerah, legislatif, ulama, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan dapat duduk bersama untuk merumuskan regulasi yang tidak hanya mengedepankan aspek pengawasan, tetapi juga edukasi, literasi digital, dan perlindungan generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.

Selain menyampaikan aspirasi terkait pembentukan qanun, peserta aksi juga akan menggelar doa bersama melalui pembacaan Yasin Fadhilah sebagai bentuk ikhtiar spiritual untuk keselamatan bangsa, daerah, dan masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Bupati Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Pulo Aceh

Panitia pelaksana mengimbau seluruh peserta untuk menjaga ketertiban, menjunjung tinggi adab dan etika, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku selama kegiatan berlangsung.

Aksi tersebut direncanakan berlangsung secara damai dan tertib sebagai bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan lembaga legislatif.

Dengan aksi damai yang akan digelar Gerakan Pembela Syariat mencerminkan adanya aspirasi sebagian masyarakat Aceh yang menginginkan penguatan regulasi terhadap aktivitas media sosial agar selaras dengan nilai-nilai Syariat Islam dan budaya lokal.

Melalui tuntutan pembentukan Qanun Pengaturan Media Sosial, massa berharap pemerintah dan DPRA dapat merespons perkembangan dunia digital dengan menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat literasi digital, serta menjaga moralitas dan ketertiban sosial di era teknologi informasi. (***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

News

KAJATI ACEH LANTIK KAJARI SUBULUSSALAM

News

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO

News

PD IWO Aceh Besar Gelar Rakerda 2025–2030, Perkuat Konsolidasi dan Arah Organisasi

News

RAPI Lokal Jaya Baru Memandu Pemulangan Jenazah Warga Yang Meninggal Di Jakarta

News

Pemkab Aceh Besar Gelar Safari Ramadhan tahun 2025

News

Polisi Sita Dokumen Pembiayaan Nasabah di BSI KC Sigli, Diduga Pakai Data Palsu

News

YARA dan PWI Teken MoU Bantuan dan Pendidikan Hukum

News

INSAN PERS KECAM KERAS PERNYATAAN KADISDIK ACEH: LARANGAN MELAYANI WARTAWAN TANPA UKW DINILAI MELANGGAR UU DAN HAK PUBLIK