Home / News

Jumat, 6 Oktober 2023 - 08:33 WIB

Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri Pembuang Bayi

BIMnews.id | Banda Aceh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami-istri yang sengaja membuang bayinya di Kecamatan Baitussalam pada Minggu,(10/9/2023) lalu.

Kedua pasutri ini berinisial SF (24), warga asal Kecamatan Baktiya serta MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Mereka ditangkap terpisah oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa, (3/10/2023) sore kemarin, di rumah dan tempat bekerjanya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengungkapkan, bayi perempuan malang itu awalnya ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya.

Baca Juga :  Kewenangan Jaksa Usut Korupsi Dijamin Undang-Undang

“Bayi ditemukan beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam hingga akhirnya diusut lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (5/10/2023).

Usai melakukan penyelidikan, jelas Fadhilah, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.

“Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng,” bebernya.

“Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut, kemudian mereka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Hasil interogasi, pasutri ini juga mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah. Diketahui, saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan.

Baca Juga :  Pangdam IM Kunjungi Daerah Pelosok Gampong Siron Blang dan Gampong Panca Kubu

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ungkapnya.

“Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Pamerkan Alutsista Polri pada Bhayangkara Fest

News

Kasubdit Tipidkor Polda Aceh Terima Audiensi Mahasiswa Fisipol USK

News

Masyarakat Apresiasi Bakti Sosial Polri Sambut HUT Ke-77 Bhayangkara

Daerah

Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Aceh Berhasil Menangkap Terpidana Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi

News

Ombudsman Lakukan Rapat Lintas Instansi Untuk Antisipasi Kelangkaan BBM Akhir Tahun

News

Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaga Kepercayaan Publik dan Jaga Netralitas di Tahun Politik

News

DISNAKERMOBDUK ACEH MELAKSANAKAN KONSOLIDASI PERATURAN KETENAGAKERJAAN BAGI PARA PELAKU HUBUNGAN INDUSTRIAL

News

Kapolri Pastikan Siap Amankan Kepulangan Kepala Negara dan Delegasi KTT ASEAN