Home / Daerah

Kamis, 6 April 2023 - 12:35 WIB

PERSONEL POLRES BIREUN PASANG SPANDUK LARANGAN BALAP LIAR DAN BAKAR PETASAN

BIMnews.id | Bireuen Personel Polres Bireuen memasang spanduk yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak balap liar (bali) dan bakar petasan baik dalam bulan suci Ramadan maupun setelahnya.

Spanduk tersebut dipasang pada tempat-tempat strategis agar mudah terlihat oleh masyarakat dan tersebar di 17 kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja menyampaikan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan oleh para Kapolsek, Kapolsubsektor, Kapospol, serta Personil Bhabinkamtibmas sekaligus memberikan edukasi dan imbauan secara langsung.

Baca Juga :  Idul Adha Momentum Jaga Toleransi

Mike Hardy mengimbau, masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum, terlebih dalam bulan suci Ramadan.

“Kami memasang spanduk berisi imbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama kamtibmas dalam bulan suci Ramadhan, seperti; tidak balap liar dan menggunakan knalpot brong, menjual dan membakar petasan atau mercon,” kata Mike Hardy, dalam rilisnya, Kamis, 6 April 2023.

Baca Juga :  Semarakkan Idul Adha 1445 H, Pangdam IM dan Ikasmandu Berkurban 5 Ekor Sapi

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya umat muslim untuk meningkatkan dan memperbanyak ibadah, serta tidak henti-hentinya menebarkan kebaikan dalam bulan suci Ramadan.(*)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa, Bhabinkamtibmas Dan Tim WCW Patroli Antisipasi Gajah 

Daerah

Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang  

Daerah

RAPI Banda Aceh Akan BO Spesial HUT RAPI ke-44 Tahun 2024

Daerah

ASPIRA Aceh Siap Menangkan Pasangan Om Bus dan Tu SOP pada Pilkada Gubernur Aceh

Daerah

Forkopimda Kabupaten Simeulue Menyambut Kunker Danrem 012/TU di Bandara Udara Lasikin

Daerah

Kunjungan Pangdam IM ke Forkopimda Kota Langsa.

Daerah

Kapolda Aceh Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan

Daerah

KEJAGUNG MENYETUJUI 6 PERKARA PIDANA DI ACEH DIHENTIKAN