Home / News

Kamis, 11 Mei 2023 - 15:22 WIB

PRA EKSPOSE PERKARA PENYELIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DIATAS TANAH NEGARA

Pada hari ini Kamis tanggal 11 Mei 2023 Tim Jaksa Penyelidik Pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya bertempat di aula Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan Pra Ekspose terkaitPenyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Diatas Tanah Negara oleh PT. CA yang Berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, Ekspose tersebut dimulai dari Pukul 09.00 Wib selesai pada pukul 11.30 Wib yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator, beserta para kasi di Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgassus serta Jaksa Fungsional Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pada ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya memaparkan hasil Penyelidikan yang telah dilakukan terikat permintaan keterangan terhadap 32 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, dari Kepala Desa / Mantan Kepala Desa, DPRK Abdya, BPN, Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut, didalamnya juga termasuk ahli Ahli Kehutanan dari IPB, Ahli Lingkungan dari IPB dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga, berikut beberapa dokumen.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Aceh Bagikan Takjil dan Paket Beras kepada Masyarakat

Hasil dari Pra Ekspose yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik Pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dengan kesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal  1 angka  5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi  Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Atas Tanah Negara oleh PT. CA di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. Dengan modus operandi :

1. PT.CA sebagai pemilik HGU No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas  7.516 Ha tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas  20%-30%, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 10.172.592.653.000 (Sepuluh Triliun Seratus Tujuh Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
2. PT.CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt. Gubernur Naggroe Aceh Darussalam sehingga PT.CA leluasa untuk mengelola , sehingga telah mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp. 184.000.000.000 (seratus delapan puluh empat milyar rupiah).
3. Sebagai tindak lanjut pra ekspose kegiatan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Diatas Tanah Negara oleh PT. CA yang Berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya ditinggkatkan ke TAHAP PENYIDIKAN oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.

Share :

Baca Juga

News

Disnakermobduk Aceh Teken MoU dengan Baitul Mal & BPJS TK Lindungi 2.000 Petani, Pekerja Bukan Penerima Upah

News

Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap

News

Seluruh Pendaki Gunung Marapi Yang Terdata Ditemukan

News

Pesan Damai Pangdam IM saat Anjangsana dengan Warga Simpang Beutong Pidie

News

Pangdam IM Berikan Arahan Kepada Peserta Diklat Pertanian dan Peternakan I’M Jagong di kodim 0116/Nagan Raya

News

SERIKAT PEKERJA ACEH (SPA) SILATURAHMI KE DISNAKERMOBDUK ACEH DALAM RANGKA MAY DAY

News

IKA Teknik USK Tolak MUNAS III IKA-USK

News

Zikry Tumbang Dan Bangkit Kembali Demi Sebuah Gol