Home / News

Kamis, 10 Agustus 2023 - 18:10 WIB

Ombudsman Dorong Pihak Terkait Selesaikan Kasus Ijazah Palsu di Simeulue

BIMnews.id | Banda Aceh Terkait penggunaan ijazah palsu oleh CPNS/PNS di Kabupaten Simeulue, Ombudsman sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Substansi masalah kepegawaian berada dalam kewenangan BKN dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Khusus penggunaan ijazah palsu oleh PNS sudah ada aturan yang jelas, salah satunya Perka BKN No. 25 tahun 2015.

“Hasil koordinasi kami dengan BKN Regional XIII, ada 112 kasus yang sudah selesai diperiksa. Kita harap Tim Wasdal BKN sebagai salah satu instansi yang berwenang akan melanjutkan pemeriksaan isu ini sampai dengan tuntas,” ungkap Dian Rubianty Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada akamis (10/8) di Banda Aceh.

Baca Juga :  Polri Beri Tips Nikmati Libur Natal dan Tahun Baru dengan Nyaman, Aman, dan Selamat

Selain BKN, BPK juga sudah menerbitkan LHP. Jika ada dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah “aspal” (asli tapi palsu) yang menimbulkan kerugian negara, Ombudsman mendorong tindak-lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kewenangan menentukan dokumen palsu atau tidak, “aspal” atau bukan adalah domainnya APH. Jadi kami (Ombudsman) meminta agar segera ada tindak lanjut APH dan instansi terkait. Jika ada warga yang merasa dirugikan dan laporan mereka tentang masalah ini ke instansi terkait tak mendapat tanggapan, warga bisa melaporkan penundaan layanan atau pengabaian seperti itu pada Ombudsman,” lanjut Dian.

Baca Juga :  Korban Banjir Aceh Terima Bantuan Rp2,5 Miliar dari PT Tiara Marga Trakindo  

Kasus ini harus diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi mengingat di Perka BKN No. 25 Tahun 2015 dinyatakan bahwa ketentuan mengenai tindakan administratif dan hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap CPNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, tidak mengesampingkan berlakunya ketentuan pidana.

Ombudsman akan melakukan monitoring dan koordinasi, sesuai dengan tugas dan kewenangannya terhadap hal ini.

“Kita berharap segera ada penyelesaian yang maslahah untuk semua pihak,” tutup Dian mengakhirinya. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Wabup Aceh Besar Hadiri Upacara Serah Terima Komandan Batalyon Infanteri 117/Ksatria

News

Update Kasus Beasiswa Perlu Sinkronisasi Ulang Antara Penyidik Dengan JPU

News

Olahraga Bersama TNI-Polri Meriahkan Hari Bhayangkara

News

Polisi Maksimalkan Pengamanan Pelabuhan Ulee Lheue Jelang Tahun Baru

News

Kapolda Aceh Beri Arahan kepada Personel Polres Subulussalam

News

Bupati Aceh Besar Ikuti Zoom Meeting Kapolri Pantau Kondisi Malam Tahun Baru 2026

News

Ditlantas Polda Aceh Gelar TFG Antisipasi Lonjakan Wisatawan Jelang Tahun Baru

News

Wagub Aceh Bersama Mendagri dan Mensos Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Timur