Home / News

Selasa, 23 Mei 2023 - 23:23 WIB

Polisi Ringkus Dua Pria Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh

BIMnews.id | Banda Aceh

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh ringkus dua pelaku pencurian becak motor (bentor) di Banda Aceh, Rabu (17/5/2023) malam.

Kejadian yang menimpa tiga korban di bulan Mei 2023 itu terungkap setelah adanya rekaman CCTV salah satu yang diperlihatkan oleh korban terhadap ciri ciri pelaku.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers menjelaskan pengungkapan kasus bentor melibatkan dua tersangka tersebut berinisial IS (33) dan A alias Paupau (50).

Ia mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian becak di tiga lokasi yakni di Toko Adik Abang Fotocopy, Jeulingke, di Jl. T Nyak Arif, dan Jl Tgk Diblang, Gampong Lamdingin.

Baca Juga :  Ombudsman Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Praktik Penyelewengan LPG di Aceh

Tiga barang bukti yang berhasil dicuri oleh kedua pelaku adalah satu unit becak tipe Yamaha Vega ZR, becak R3 merek Honda Supra Fit dan becak R3 tipe honda NF 100 LD pada April 2023.

“Untuk becak R-3 tipe Honda NF 100 ini, barang buktinya sudah di pisah-pisah oleh kedua pelaku. Dimana spare part-nya dijual ke pasar loak,” kata Fadillah.

Dia mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, IS pada April 2023 menghubungi A alias Paupau untuk melakukan pencurian becak di wilayah Jeulingke.

IS berjalan ke arah Simpang Mesra dan melihat satu unit becak R3 terparkir di pinggir jalan.

Melihat ada celah, IS kemudian langsung mendorong becak tersebut menjauh dari TKP.

Baca Juga :  KAJATI ACEH MENERIMA AUDIENSI DAN SILATURRAHMI KEPALA PERWAKILAN BPKP ACEH

Merasa sudah cukup aman, ia kemudian menghidupkannya dan membawa ke rumah Paupau.
Selanjutnya, A alias Paupau menyerahkan uang Rp 1 juta kepada IS, tambahnya.

“Setelah melakukan pencurian di bulan tersebut, baru pada Mei 2023 ini mereka kembali melakukan pencurian dua unit becak,” ungkapnya.

Dikatakan Fadillah, untuk becak motor yang dibongkar dan dijual spare part, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus terhadap lima orang penadah.

Pasalnya, spare part becak itu dijual kisaran harga Rp 700 ribu hingga paling rendah Rp 150 ribu tergantung jenisnya.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

SERIKAT PEKERJA ACEH (SPA) SILATURAHMI KE DISNAKERMOBDUK ACEH DALAM RANGKA MAY DAY

News

PT PEKOLA – BUMD Kota Langsa melakukan penanaman Pohon Mahoni dengan VES ATR Aceh

News

Bupati Aceh Besar Antar Keberangkatan Ketua Komisi IV DPR RI di Bandara SIM

News

Bupati Aceh Besar Dorong Pemerataan Tenaga Medis dan Peningkatan Layanan Kesehatan

Daerah

Prof. DR, Samsul Rizal Mantan Rektor USK Menghipnotis Peserta Pelatihan Mitigasi Kebencanaan Menuju Desa Tangguh Bencana

News

Pemotongan Tumpeng Warnai Syukuran Hari Bhayangkara di Polda Aceh

News

Kapolres Aceh Tengah Ingatkan Para Siswa Waspadai Hoaks

News

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya AKBP Sutan Siregar