Home / News

Selasa, 23 Mei 2023 - 23:23 WIB

Polisi Ringkus Dua Pria Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh

BIMnews.id | Banda Aceh

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh ringkus dua pelaku pencurian becak motor (bentor) di Banda Aceh, Rabu (17/5/2023) malam.

Kejadian yang menimpa tiga korban di bulan Mei 2023 itu terungkap setelah adanya rekaman CCTV salah satu yang diperlihatkan oleh korban terhadap ciri ciri pelaku.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers menjelaskan pengungkapan kasus bentor melibatkan dua tersangka tersebut berinisial IS (33) dan A alias Paupau (50).

Ia mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian becak di tiga lokasi yakni di Toko Adik Abang Fotocopy, Jeulingke, di Jl. T Nyak Arif, dan Jl Tgk Diblang, Gampong Lamdingin.

Baca Juga :  ARINAL FIKRI DINOBATKAN SEBAGAI SEKRETARIS DESA GAMPONG GAROT

Tiga barang bukti yang berhasil dicuri oleh kedua pelaku adalah satu unit becak tipe Yamaha Vega ZR, becak R3 merek Honda Supra Fit dan becak R3 tipe honda NF 100 LD pada April 2023.

“Untuk becak R-3 tipe Honda NF 100 ini, barang buktinya sudah di pisah-pisah oleh kedua pelaku. Dimana spare part-nya dijual ke pasar loak,” kata Fadillah.

Dia mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, IS pada April 2023 menghubungi A alias Paupau untuk melakukan pencurian becak di wilayah Jeulingke.

IS berjalan ke arah Simpang Mesra dan melihat satu unit becak R3 terparkir di pinggir jalan.

Melihat ada celah, IS kemudian langsung mendorong becak tersebut menjauh dari TKP.

Baca Juga :  Kapolda Aceh dan Pangdam IM Pimpin Apel Pasukan Ops Mantap Brata Seulawah 2023-2024

Merasa sudah cukup aman, ia kemudian menghidupkannya dan membawa ke rumah Paupau.
Selanjutnya, A alias Paupau menyerahkan uang Rp 1 juta kepada IS, tambahnya.

“Setelah melakukan pencurian di bulan tersebut, baru pada Mei 2023 ini mereka kembali melakukan pencurian dua unit becak,” ungkapnya.

Dikatakan Fadillah, untuk becak motor yang dibongkar dan dijual spare part, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus terhadap lima orang penadah.

Pasalnya, spare part becak itu dijual kisaran harga Rp 700 ribu hingga paling rendah Rp 150 ribu tergantung jenisnya.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Simpan Sabu di Kamar Mandi, Seorang Wiraswasta di Pidie Ditangkap

Daerah

Pangdam IM menghadiri acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2024

News

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Kunjungi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi

News

Ditlantas Polda Aceh Komit Turunkan Angka Kecelakaan

News

Propam Polda Aceh dan Polisi Militer TNI Gelar Patroli Gabungan

News

Wakil Bupati Syukri A Jalil Hadiri Konfercab ke-13 PCNU Aceh Besar

Daerah

Rumah Bustami di Lempar Granat oleh Orang Tak di Kenal

News

Warga Temukan Mortir Aktif Saat Membersihkan Kebunnya