Home / News / Pemerintah

Senin, 26 Juni 2023 - 14:34 WIB

Kejaksaan Negeri Banda Aceh Telah Melaksanakan Eksekusi Cambuk Terhadap 6 (Enam) Orang Pelanggar Syariat Islam

BIMnews.id || Banda Aceh

Hari ini Senin tanggal dua puluh enam bulan juni tahun dua ribu dua puluh tiga, Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 6 (enam) orang pelanggar Syariat Islam di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Gampong Baru Kota Banda Aceh.
Plt. Kajari Banda Aceh Djamaluddin SH. MH melalui Kasi Intel Muharizal, SH MH dan Kasi Pidum. Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Isnawati, SH.), dihadiri oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Kabid Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh serta Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

Dalam pelaksanaan eksekusi cambuk terdapat 6 (enam) nama orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebagai berikut:

a. Amri Ali Bin M. Ali Ismail dengan No. Putusan 14/JN/2023/Ms Bna Tanggal 22 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 2 (dua) kali cambuk.

Baca Juga :  PEMBANGUNAN PROGRAM TRANSMIGRASI DI ACEH BERJALAN SESUAI KEBUTUHAN DAERAH

b. Muhammad Faidil Bin Abdullah Adam dengan No. Putusan 13/Pen.JN/2023/Ms Bna Tanggal 22 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk.

c. Kennatal Simbolon dengan No. Putusan 11/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 20 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk.

d. Effendi Bin Alm Mustafa dengan No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk.

Baca Juga :  Kapolri dan Panglima TNI Berikan Bantuan Kesehatan Gratis di Maluku

e. Abdurrahim Bin Affan dengan No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk

f. Karimuddin Bin Abdurrahman dengan No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk

Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dikawal ketat oleh pihak kejaksaan, petugas kepolisian dan Satpol PP/WH Kota Banda Aceh.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Pangdam IM, Resmikan Rehab Meunasah Al Haq

News

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Gampong Paya Ue

News

Sosok T. Rival Amiruddin Dari Sopir Labi-Labi Jadi Pengusaha Sukses

Pemerintah

Sekda Aceh Temui Pendemo, Tegaskan Pergub JKA Tidak mengurangi Hak Warga Kurang Mampu untuk Berobat

Pemerintah

Bupati Aceh Besar Lantik JPT Pratama dan Administrator, Tekankan Amanah Jabatan dan Peningkatan Kinerja

News

Bupati Aceh Besar Ikut Tabuh Beduk Buka Meuseuraya Festival 2025

News

Serah Terima Dan Pengantar Tugas Dari Camat Lama Ke Camat Baru Kec. Montasik Kab. Aceh Besar

News

SOSIALISASI KESADARAN HUKUM PEMERINTAHAN GAMPONG LAMDINGIN KOTA BANDA ACEH DALAM PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023