Home / News

Selasa, 14 November 2023 - 14:18 WIB

SOSIALISASI KESADARAN HUKUM PEMERINTAHAN GAMPONG LAMDINGIN KOTA BANDA ACEH DALAM PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023

BIMnews.id – Banda Aceh

Pada hari ini Selasa 14 November 2023, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum Pemerintahan dalam pengelolaan Dana Desa , bertempat di Kantor Keuchik Gampong Lamdingin, Kota Banda Aceh.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebanyak 18 orang, diantaranya :

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, S.H., M.H. , Asmadi Syam,S.H.,M.H. Kasubsidik Tindak Pidana Khusus, kedua orang tersebut adalah sebagai narasumber, hadir juga Keuchik Gampong Lamdingin , Bhabin Kamtibmas, Polsek Kuta Alam , Bhabinsa Koramil Kuta Alam Kota, Ketua TPG Gp.Lamdingin , Perangkat Gampong Lamdingin dan Teungku Imum Gampong Lamdingin – Kota Banda Aceh.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Geuchik Gampong Lamdingin, selanjutnya Penyampaian materi mengenai pengelolaan Dana Desa oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh ,Muharizal,S.H.,M.H. , dalam pemaparannya Muharizal menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaga Desa, sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan “Kenali hukum, Jauhi Hukuman”, tetapi juga dapat dengan pendampingan pengelolaan Dana Desa dengan program Jaga Desa. Oleh karenanya, pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan.

Baca Juga :  RAKHMAD SAJULI LAKSANAKAN KHITAN SECARA GRATIS

Pada prinsipnya dalam pengelolaan dana desa harus melibatkan tuha Peut (perangkat desa) dalam penggunaan Anggaran Dana Desa/Anggaran Dana Gampong (ADD/ADG) dan pihak aparatur Gampong, hal ini untuk melengkapi semua bukti dukung dalam proses pencairan dana sesuai ketentuan perundang-undangan. Disini juga dijelaskan Bahwa berdasarkan instruksi Jaksa Agung ST Burhanudin (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik terhadap kejaksaan.

Baca Juga :  Wabup Aceh Besar Tinjau Kesiapan Petugas Damkar di Pos Induk Sibreh

Selanjutnya di lanjutkan pemaparan materi mengenai Restoratif Justice (RJ) dan Lembaga Peradilan Adat Gampong oleh Kasubsidik Pidsus Kejaksaan Negeri Banda Aceh Asmadi Syam,S.H.,M.,H. dalam pemaparannya terkait dengan permasalahan/konflik ringan yang tejadi di gampong berdasarkan Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 terdapat 18 jenis sengketa adat dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Aceh jadi diharapkan kepada Geucik, TPG dan aparatur gampong dapat menyelesaikan permasalahan ditingkat gampong melalui musyawarah secara kekeluargaan.

Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh Perangkat Gampong dan masyarakat kepada pemateri. Bahwa Kegiatan ini selesai pada pukul 12.30 Wib dan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. (***)

BIMnews. NZA

Sumber Muharizal, S.H., M.H.

Share :

Baca Juga

News

Wujud Kepedulian Kapolri, Dua Ribu Bansos Dibagikan Ke Warga Jakarta Utara

News

Wakili Bupati Aceh Besar, Staf Ahli Ir Makmun MT Dampingi Gubernur Aceh Sambut Kedatangan Menhut dan Rombongan Komisi IV DPR RI di Bandara SIM

News

Kadisdik Aceh Laporkan Progres Pemulihan Pendidikan Pascabencana kepada Mualem

News

Personel Polsek Jangka Bersama Muspika Bersihkan Sampah di Lokasi Wisata

News

Taruna Akpol Polri Raih Juara dalam Kompetisi Esai Internasional

News

HOTEL GRAND NANGGROE ABAIKAN PUTUSAN PENGADILAN

News

Pemuda di Banda Aceh Curi Barang Pecah Belah Milik Warga, Kini Meringkuk Dalam Sel

News

Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang