Home / News

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:11 WIB

Sat Lantas Polresta Banda Aceh Imbau Pengguna Kenderaan Untuk Gunakan Helm

BIMnews.id | Banda Aceh Berkendaraan menggunakan sepeda motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sayangnya, masih ada pengendara sepeda motor yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya.

Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan berlalu lintas yang berlaku.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatlantas Kompol Sukirno saat melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga :  Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Meresmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Aceh Tenggara

Imbauan untuk menggunakan helm hari ini kami pusatkan di beberapa titik rawan kecelakaan agar pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan berlalulintas. Satlantas Polresta Banda Aceh dalam memberikan imbauan ini mengusung tema “Jauh-Dekat Pakai Helm Untuk Keselamatan Berkendara”, ucap Sukirno.


Masih ditemukan para pengendara sepeda motor maupun penumpangnya dibelakang tidak menggunakan helm, hal ini akan menjadi resiko bagi dirinya apabila terjad kecelakaan, tambahnya.

Perlu diketahui, lanjutnya, aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Optimalkan Peran Intelijen Yustisial dalam Menyukseskan Pemilu Damai 2024

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor,” bunyi pasal 57 ayat 1, katanya.

Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.

Maka dari itu, sesuai dengan Undang – undang, bagi pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, pungkasnya. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Hari Juang TNI AD Ke 78 Kodam IM, Gelar Bhaksos Donor Darah.

News

Irjen Ahmad Haydar Diarak TNI Menggunakan Panser Anoa

News

Staf RSUZA Dibekali Pengetahuan Jurnalistik, Melibatkan PWI Aceh

News

Warga Gue Gajah Temukan Mobil Tak Bertuan, Polisi Pun Ikut Mencari Pemiliknya

News

APAM Demo : Meminta Pemerintah Pusat Harus Serius Realisasi Anggaran PON Aceh

News

Wamendagri Dan Dirjen Bina Pemdes Kunjungi Bueng Sidom

Hukrim

Kajari Banda Aceh Kecewa Peralihan Status Tahanan Terdakwa Korupsi di MAA

News

Di Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Beutong