Home / News

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:11 WIB

Sat Lantas Polresta Banda Aceh Imbau Pengguna Kenderaan Untuk Gunakan Helm

BIMnews.id | Banda Aceh Berkendaraan menggunakan sepeda motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sayangnya, masih ada pengendara sepeda motor yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya.

Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan berlalu lintas yang berlaku.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatlantas Kompol Sukirno saat melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga :  Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Imbauan untuk menggunakan helm hari ini kami pusatkan di beberapa titik rawan kecelakaan agar pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan berlalulintas. Satlantas Polresta Banda Aceh dalam memberikan imbauan ini mengusung tema “Jauh-Dekat Pakai Helm Untuk Keselamatan Berkendara”, ucap Sukirno.


Masih ditemukan para pengendara sepeda motor maupun penumpangnya dibelakang tidak menggunakan helm, hal ini akan menjadi resiko bagi dirinya apabila terjad kecelakaan, tambahnya.

Perlu diketahui, lanjutnya, aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  710 Orang Tewas Akibat Laka Lantas di Aceh pada Tahun 2023

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor,” bunyi pasal 57 ayat 1, katanya.

Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.

Maka dari itu, sesuai dengan Undang – undang, bagi pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, pungkasnya. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Polri Mutasi Ratusan Personel, Ada 5 Kapolda yang Berganti

News

Panen Jagung Tumpang Sari Program I’M Jagong di Lahan Sawit PT. ASN Sukses.

News

Kapolda Aceh Minta Bintara Remaja Polri Jaga Kehormatan dan Nama Baik Institusi

News

RAPI ACEH BARAT BERKOLABORASI DENGAN POLRES ACEH BARAT

News

Kejaksaan Tinggi Aceh Raih Penghargaan Predikat Terbaik I dengan Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak

News

KIP Banda Aceh Terima 1 Bakal Paslon dan Kembalikan 1 Bakal Paslon Jalur Independen

News

Selama PKA-8, Polresta Banda Aceh Tambah Personel untuk Pengamanan

News

Kapolda Aceh Jadi Narasumber Apel Kasatwil di Jakarta