Home / News

Selasa, 10 Januari 2023 - 19:31 WIB

KEJARI SABANG TAHAN DUA TERSANGKA KASUS KORUPSI KEGIATAN PEMBEBASAN LAHAN TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH (TPA) LHOK BATEE

BIMnews.id || Sabang

Selasa, 10 Januari 2023, Tim Jaksa Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Sabang Telah Melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Korupsi atas nama Tersangka FS Dan AF, Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembebasan Lahan Untuk Pengembangan Lahan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 yang telah merugikan kuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.502.935.000,- Kepada Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Sabang. Proses penyerahan tahap II tersebut disaksikan langsung Langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH,.MH.

Bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara BP-03/L.1.16/fd.1/12/2022 A.n Tersangka Fs (Sekretaris DPRK Kota Sabang / Selaku pemilik lahan) dan berkas perkara BP-04/L.1.16/fd.1/12/2022 A.n Tersangka Af (Kadis Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Sabang Tahun 2018 s/d 2022) dinyatakan lengkap. adapun pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya masing-masing.

Baca Juga :  Korban Banjir Aceh Terima Bantuan Rp2,5 Miliar dari PT Tiara Marga Trakindo  

Bahwa setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses perkara dimaksud telah beralih dari penyidikan ke penuntutan, artinya dalam beberapa hari kedepan Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang segera menyusun Surat Dakwaan terhadap masing- masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan.

Baca Juga :  Keluarga Besar Kejari Banda Aceh Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Bahwa guna mempermudah proses selanjutnya, dan berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan terhadap masing-masing Tersangka selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (RUTAN) Kelas IIB Sabang.

Bahwa terhadap masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Bupati Aceh Besar Serahkan Remisi Bebas bagi 4 Warga Binaan Rutan Jantho

News

Polri Mutasi Ratusan Personel, Ada 5 Kapolda yang Berganti

News

Plt Sekda Aceh Besar Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Tahap I Bersama Kapolres

News

Bupati Syech Muharram Minta Konten Kreator Promosikan Produk Industri Rumahan Aceh Besar

News

IWO Aceh Kian Diminati, Wartawan Senior hingga Jurnalis Aktif Bergabung  

News

Kepala DPMG Aceh Besar : Target Meunasah Balee Lampuuk Juara Lomba Desa Wisata Nusantara Tahun 2025

News

Pangdam IM resmi menutup Expo semarak Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78

News

PERAN PENTING DI BALIK POLITIK-BENCANA