Home / News

Selasa, 5 September 2023 - 18:41 WIB

DITRESKRIMSUS TETAPKAN TERSANGKA PENGADAAN WASTAFEL KERUGIAN NEGARA CAPAI 7,2 MILYAR

BIMnews.id | Banda Aceh

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangan singkatnya di Mapolda Aceh, Senin 4 September 2023.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Jadi Narasumber Apel Kasatwil di Jakarta


Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca Juga :  Wagub Aceh Bahas Penanganan Bencana dan Pembangunan Huntara Bersama Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA, refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan atau Disdik Aceh tahun anggaran 2020.(***)

BIMnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

News

Ikatan Alumni Fakultas Teknik USK Dikukuhkan

News

HUT Ke-72 Humas Polri Dirayakan dengan Gerakan Pelestarian Lingkungan

News

Pangdam IM Melakukan Silaturrahmi Ke Kantor MPU Aceh

News

KAJATI ACEH BUKA PEKAN OLAHRAGA ADHYAKSA YANG KE-63

Daerah

GAMPONG MIBO LAKSANAKAN GOTONG ROYONG

News

PEMERINTAH ACEH MULAI BUKA LOWONGAN JABATAN ESSELON II

News

Bupati Ajak Pemuda Satukan Visi Bangun Aceh Besar

News

PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE (RJ) PERKARA PIDANA TERSANGKA ASHADIL MAHLIL YANG MELANGGAR UNDANG – UNDANG NARKOTIKA