Home / News

Selasa, 5 September 2023 - 18:41 WIB

DITRESKRIMSUS TETAPKAN TERSANGKA PENGADAAN WASTAFEL KERUGIAN NEGARA CAPAI 7,2 MILYAR

BIMnews.id | Banda Aceh

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangan singkatnya di Mapolda Aceh, Senin 4 September 2023.

Baca Juga :  PERINGATI HBA KE 63, KAJATI PIMPIN UPACARA ZIARAH TMP BANDA ACEH


Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca Juga :  KAJATI ACEH LANTIK WAKAJATI, ASWAS DAN KAJARI LHOKSEUMAWE

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA, refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan atau Disdik Aceh tahun anggaran 2020.(***)

BIMnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

News

Anugerah Media Center Daerah 2023, Pemerintah Aceh Raih Peringkat I Kategori Berita Terpopuler

News

R. MAULANA NW PIMPIN PC 0111 KB FKPPI KOTA SABANG PERIODE 2023-2028

News

Babinsa Terus Bahu Membahu Bantu Warga Pasca Terdampak Banjir

News

Menciptakan Lembaga Keuangan Mini, Bersifat Mikro Syari’ah di Kampung-Kampung di Aceh

News

Hari Juang TNI AD Ke 78 Kodam IM, Gelar Bhaksos Donor Darah.

News

HUT Ke-72 Humas Polri Dirayakan dengan Gerakan Pelestarian Lingkungan

News

JAMPIDUM SETUJUI PENGHENTIAN PENUNTUTAN 2 (DUA) TINDAK PIDANA DARI KEJATI ACEH BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

News

Wakapolda Aceh Buka Latpraops Keselamatan Seulawah Tahun 2024