Home / News

Selasa, 5 September 2023 - 18:41 WIB

DITRESKRIMSUS TETAPKAN TERSANGKA PENGADAAN WASTAFEL KERUGIAN NEGARA CAPAI 7,2 MILYAR

BIMnews.id | Banda Aceh

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangan singkatnya di Mapolda Aceh, Senin 4 September 2023.

Baca Juga :  Revitalisasi Makam Pahlawan Teuku Umar, Korem 012/TU Raih Penghargaan


Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca Juga :  Relawan RAPI Kota Banda Aceh Siap Bantu Pemerintah Menyukseskan PON XXI

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA, refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan atau Disdik Aceh tahun anggaran 2020.(***)

BIMnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

News

Plt Sekda Aceh Besar Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Tahap I Bersama Kapolres

News

Wakil Bupati Syukri A Jalil Hadiri Pengukuhan PD BKMT Aceh Besar Periode 2024-2029

News

Pangdam IM secara resmi menutup kegiatan TMMD Ke-118 TA 2023

News

Resintel Polsek Lueng Bata Ringkus Maling Pintu Milik Warga

News

Kapolri Perintahkan Gelorakan Deklarasi Pemilu Damai

News

Polisi Amankan Peringatan Hari Buruh Nasional di Aceh

News

PEMKO BANDA ACEH DAN KEJATI ACEH LAKUKAN PENERANGAN HUKUM SERTA SOSIALISASI PENANGANAN PERKARA DANA DESA

News

DALAM RANGKA HARI BHAKTI ADHYAKSA KE 63 MENGADAKAN KHITANAN MASSAL