Home / News / Pemerintah

Selasa, 12 September 2023 - 13:12 WIB

DISNAKERMOBDUK ACEH DAN DISNAKER KABUPATEN/KOTA LOUNCHING POS LAYANAN KONSULTASI HUBUNGAN INDUSTRIAL

BIMnews.id | Banda Aceh

Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh dan seluruh dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Senin 11 Juli 2023 melakukan lounching Pembukaan Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial. Pos ini bertujuan untuk memberikan informasi dan layanan kepada para pekerja dan pengusaha tentang penyelesaian permasalahan hubungan industrial di suatu perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE, M. Si menyebutkan bahwa Pos ini dimaksudkan pekerja maupun pengusaha memahami hak dan kewajiban masing-masing sehingga Perselisihan Hubungan Industrial dapat dihindari sedini mungkin. Selama ini masih banyak pekerja-pekerja diperusahaan yang belum mengetahui bahwa permasalahan hubungan kerja di perusahaan dapat dilaporkan ke dinas yang menangani ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan penyelesaian. Tidak tersedianya Mediator Hubungan Industrial di suatu daerah juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kasus-kasus Perselisihan di perusahaan enggan dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat.

Hal ini disebabkan karena daerah yang tidak memiliki Mediator Hubungan Industrial harus melimpahkan kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh, sehingga tentunya akan sangat menyita waktu, biaya, dan tenaga. Selain itu, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang tidak dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat dikhawatirkan tidak akan mendapatkan hak sebagaimana mestinya,
Akmil Husen juga menyebutkan bahwa sampai dengan bulan Agustus 2023 tercatat jumlah kasus Perselisihan Hubungan Industrial yang ditangani oleh mediator pada Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh mencapai 12 kasus yang merupakan limpahan dari Kabupaten/Kota. Sebagian besar kasus tersebut berakhir dengan perjanjian bersama, namun ada juga beberapa kasus yang harus diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Pembentukan Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial merupakan salah satu upaya pemerintah, baik di provinsi maupun di Kabupaten/Kota untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan. Pos Layanan tersebut bukan dibentuk untuk menyelesaikan suatu perselisihan, namun untuk memberikan informasi kepada para pekerja maupun pengusaha tentang tata cara ataupun mekanisme yang harus ditempuh bila terjadi suatu perselisihan di perusahaan ataupun informasi-informasi lainnya yang berkaitan dengan hubungan industrial.

Baca Juga :  Wakapolres Aceh Singkil Terjun Langsung Bantu Masyarakat di Lokasi Banjir

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Riza Erwin, ST, M. Si menyatakan bahwa tugas Mediator Hubungan Industrial bukan hanya untuk memediasi suatu Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat melakukan pembinaan dan melayani konsultasi tentang regulasi ketenagakerjaan. Oleh karena itu kehadiran Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, selain untuk memberikan informasi kepada para pekerja maupun pengusaha, juga dapat lebih mengoptimalkan peran Mediator Hubungan Industrial dalam memberikan pelayanan. Terhadap kabupaten/kota yang belum memiliki Mediator Hubungan Industrial, pos layanan konsultasi akan dilayani oleh petugas yang ditunjuk oleh dinas setempat dengan tetap melakukan koordinasi dengan mediator-mediator yang ada di seluruh Aceh. Untuk itu, para pekerja maupun pengusaha yang membutuhkan informasi tentang hubungan industrial, dipersilahkan mengunjungi dinas ketenagakerjaan setempat, demikian kata Riza Erwin.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Pertegas Pelaksanaan Misi Pembangunan Pendidikan

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Kaops NCS Tebar 1.500 Paket Sembako di Tasikmalaya

News

Personel Polres Aceh Jaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Tukang Becak

News

VES ATR KOETARAJA REFRESING BERSAMA KELUARGA

News

Ikatan Alumni Fakultas Teknik USK Dikukuhkan

News

Upacara Farewell Parade Sertijab Kapolda Aceh Berlangsung Khidmat

News

DPMG Sebut Baru 55 Bumdes Terbilang Maju di Aceh

News

RAKHMAD SAJULI LAKSANAKAN KHITAN SECARA GRATIS

News

Polda Aceh dan Polres Jajaran Siap Amankan Pemilu 2024