Home / News

Senin, 18 September 2023 - 15:12 WIB

Penyidik Kirim Berkas Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

BIMnews.is | Banda Aceh Penyidik Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirim berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah ke Kejati Aceh, Senin, 18 September 2023.

“Ada empat berkas yang di-split diserahkan ke jaksa. Berkas itu terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah, yaitu SM, JM, KB, SB, dan HD,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam rilisnya, Senin, 18 September 2023.

Baca Juga :  Kunjungan Kapolda Aceh ke Makodam Iskandar Muda

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut.

Baca Juga :  Kadis DPMG Aceh Buka Pelatihan Kluster BUMG

Penetapan itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, 31 Agustus lalu.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Kabaharkam Sebut Polisi RW Praktik Kedekatan Aparat dan Masyarakat di Akar Rumput

News

Bupati Aceh Besar Hadiri Pentas Damai Aceh, Damai Dunia di Kopi Blang

News

BOY DIKUKUHKAN SEBAGAI KEPALA DUSUN INDAH GAMPONG GAROT KABUPATEN ACEH BESAR

News

GAMPONG GAROT ACEH BESAR MELEPASKAN CALON JAMAAH HAJI

News

Pemkab Aceh Besar dan Brimob Polda Aceh Gelar Bersama Bazar Pangan Murah di Ladong

News

Kapolda Aceh Ingatkan Anggotanya Selalu Bijak dalam Bermedsos

News

Pangdam IM Menerima Audiensi dari Ketua Gerakan Anti Narkotika (GRANAT)

News

Pangdam IM Pimpin Ziarah rombongan Dalam Rangka Hari Juang TNI AD Ke 78 di Taman Makam Pahlawan Banda Aceh.