Home / News

Jumat, 6 Oktober 2023 - 08:33 WIB

Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri Pembuang Bayi

BIMnews.id | Banda Aceh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami-istri yang sengaja membuang bayinya di Kecamatan Baitussalam pada Minggu,(10/9/2023) lalu.

Kedua pasutri ini berinisial SF (24), warga asal Kecamatan Baktiya serta MAU (20), warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Mereka ditangkap terpisah oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa, (3/10/2023) sore kemarin, di rumah dan tempat bekerjanya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengungkapkan, bayi perempuan malang itu awalnya ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya.

Baca Juga :  Wamendagri Dan Dirjen Bina Pemdes Kunjungi Bueng Sidom

“Bayi ditemukan beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya, kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam hingga akhirnya diusut lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (5/10/2023).

Usai melakukan penyelidikan, jelas Fadhilah, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.

“Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng,” bebernya.

“Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut, kemudian mereka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Hasil interogasi, pasutri ini juga mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah. Diketahui, saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan.

Baca Juga :  TERKAIT INTIMIDASI KASUS BASARNAS BEGINI TANGGAPAN PUSPOM TNI

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ungkapnya.

“Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Mahasiswa KKN-PPM 99 Melakukan Sosialisasi GEMABUNG di SDN 10 Gampong Barat

News

KAJATI ACEH MENERIMA AUDIENSI DAN SILATURRAHMI KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) ACEH

News

Rapat Pembahasan RANPERBUB Aceh Besar Tentang Pedoman Penyusunan APBG dibuka oleh Plt. Sekda Aceh Besar

News

Bupati Aceh Besar Hadiri Maulid Akbar dan Haul Abu Chiek Ke-29 di Dayah Ulee Titi

News

Syech Muharram: Program WPR Berikan Keuntungan Bagi Masyarakat dan Pemkab Aceh Besar

News

Bupati Aceh Besar Minta RSUD Tingkatkan Layanan Umum Bagi Masyarakat

News

PERKUAT SINERGITAS PANGDAM IM DAN KAPOLDA ACEH GOWES BERSAMA

News

Kejaksaan Negeri Banda Aceh Telah Melaksanakan Eksekusi Cambuk Terhadap 6 (Enam) Orang Pelanggar Syariat Islam