Home / News

Rabu, 1 November 2023 - 20:55 WIB

Penyidik Kirim Berkas Tahap I Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel ke Jaksa

BIMnews.id | Banda Aceh

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirimkan berkas tahap I perkara korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke jaksa, Selasa, 31 Oktober 2023.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Tidak menutup kemungkinan, nantinya jumlah tersangka akan bertambah.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dan saat ini berkas tahap I telah dikirim ke jaksa untuk percepatan proses kasus tersebut.

Mahliadi menjelaskan, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Baca Juga :  KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH BERSAMA KETUA IAD WILAYAH ACEH MELAKSANAKAN KEGIATAN BAKTI SOSIAL DAN ANJANGSANA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI BHAKTI ADHYAKSA (HBA) KE-63

Dalam mengungkap tabir kasus itu, kata dia, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 337 orang, mulai saksi dari dinas, pemilik perusahaan, hingga tim TAPA. Selain itu juga telah diperiksa saksi ahli mulai dari ahli LKPP, ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, hingga ahli dari Kanwil BPKP Aceh.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000.

“Ratusan saksi beserta ahli sudah kita mintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai. Saat ini, berkas tahap I terkait kasus ini sudah dikirim ke Jaksa,” ungkap Mahliadi.

Baca Juga :  PERNYATAAN SIKAP LASKAR AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH ACEH

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

News

Malam Apresiasi KIP Banda Aceh kepada Insan Media dan Pembubaran Badan Adhock Pilkada 2024

News

SERIKAT PEKERJA ACEH (SPA) SILATURAHMI KE DISNAKERMOBDUK ACEH DALAM RANGKA MAY DAY

News

PEMBACAAN TUNTUTAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI PENGADILAN NEGERI JANTHO ACEH BESAR

News

KEPALA BASARNAS BANDA ACEH MENJADI PEMBINA UPACARA DI SMK NEGERI 3 BANDA ACEH

News

Bupati Aceh Besar Buka Sosialisasi Program Peternakan Terpadu BUMGAMA

News

Satgas Operasi Mantap Brata Seulawah kembali Gelar Anev

News

Warga Pidie Ditemukan Bersibah Darah di Kios Ponsel Ulee Kareng Polisi Kejar Pelaku Pembunuh Warga Titeue Pidie

News

Pangdam IM Gelar Silaturahmi dengan Ulama Se-Aceh