Home / News

Senin, 27 November 2023 - 19:36 WIB

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

BIMnews.id | Sulut

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November lalu. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu, 26 November 2023.

Menurutnya, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

Baca Juga :  Perkuat Akurasi Data ,DPMG Aceh Gelar Rapat Pendataan Desa Terdampak Bencana Hidrometeorologi Aceh

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

Baca Juga :  Isu yang Diangkat KTT AIS Forum 2023 Sudah Sesuai Program Kapolri

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.

Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

News

Dandim Pidie Letkol. Inf. Abd Jamal Husin membuka Muscab X PC 0103 KB FKPPI PIDIE

News

Polri dan Penyedia Jasa Telekomunikasi Gelar Deklarasi Pemilu Damai

News

Wujudkan Lumbung Pangan Nasional, Aceh Besar Gelar Rapat Turun Sawah MT Gadu dan Rendengan Tahun 2025/2026

News

Polda Aceh akan Gelar Bhayangkara Fest 2023, Ini Jadwalnya!

News

Polresta Banda Aceh Gagas Kampung Bebas Narkoba di Lampulo

News

Seorang Jaksa Merupakan Upaya Pembelajaran yang Tidak Berkesudahan

News

Pemkab Aceh Besar Santuni 1.762 Anak Yatim Piatu

News

Pangdam Iskandar Muda dan Forkopimda Aceh, Sambut Kedatangan Presiden RI Joko Widodo di Bandara Sultan Iskandar Muda