Home / News

Senin, 19 Februari 2024 - 11:14 WIB

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI TERHADAP BANG M BIN YUSUF PERKARA PENYIMPANGAN ANGGARAN ACEH WORLD

BIMnews.id | Banda Aceh

SOLIDARITY CUP TAHUN 2017 Bahwa Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan Eksekusi terhadap terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALIAS BANG M BIN YUSUF perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup 2017 PENYIMPANGAN berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Putusana Mahkamah Agung dari Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024;

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung

Nomor : 5788K/Pid.Sus/2023 tanggal Desember 2023, yang menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALIAS BANG M  BIN YUSUF dinyatakan terbukti secara sah meyakin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event ACEH WORLD SOLIDARITY CUP TAHUN 2017 dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda Rp. 50.000.000 subsidiar 2 (dua) bulan kurungan.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Polri terkait Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan

Bahwa sebagaimana diketahui sebelumnya terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALIAS BANG M BIN YUSUF dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan, kemudian karena jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan pengadilan tinggi tersebut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga Kasasi diterima serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZAINI ALIAS BANG M BIN Alm YUSUF sebelumnya memang sudah berada diluar Tahanan, karena sejak masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian di persidangan, majelis hakim telah mengalihkan jenis penahanan terdakwa menjadi tahanan kota.

Baca Juga :  KAJATI ACEH LANTIK WAKAJATI, ASWAS DAN KAJARI LHOKSEUMAWE

Pada hari terdakwa telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk di eksekusi ke Rutan Kelas II B Kajhu Banda Aceh;

Perkara tindak pidan korupsi PENYIMPANGAN ANGGARAN ACEH WORLD SOLIDARITY  CUP TAHUN 2017 telah mneyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.809.600.594,- (Dua Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

Pada kesempatan sebelumnya Jaksa telah berhasil memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah), sisanya Jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing untuk memulih kerugian keuangan negara tersebut. (***)

BIMnews.id – NZA

Sumber : Muharizal,S,H.,M.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri

Banda Aceh.

Share :

Baca Juga

News

Mendagri ucapkan terima kasih kepada Pangdam IM dan Forkopimda atas lancarnya pelaksanaan Pelantikan Gubernur Aceh

News

Kabid Humas Polda Aceh beserta Jajaran Ikuti Workshop Manajemen Media

News

Bupati Syech Muharran Deklarasikan Rima Jeuneu Sebagai Gampong Bebas Narkoba

News

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyedia Miras di Banda Aceh ke Jaksa

News

Forum PRB Aceh Adakan Pendampingan dan Simulasi Evakuasi Gempa Bumi dan Tsunami

News

Bupati Aceh Besar Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Nuur Ar Radhiyyah di RSU Putri Bidadari

News

KODAM IM DAN MASYARAKAT MELAKSANAKAN ZIKIR, TAUSYIAH DAN DOA BERSAMA DALAM RANGKA MENYEMARAKAN KEMERDEKAAN RI KE 78

News

Polwan Polsek Darul Imarah Santuni Anak Yatim Dengan Program Siuroe Siribee