Home / Daerah

Sabtu, 4 Mei 2024 - 08:36 WIB

Ditlantas Polda Aceh Pasang Papan Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah _Traffic Light_

BIMnews.id | Banda Aceh

Personel Ditlantas Polda Aceh memasang papan rambu peringatan _electronic traffic law enforcement_ (ETLE) di sejumlah titik _traffic light_ di Kota Banda Aceh, Jumat, 3 Mei 2024.

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, salah satunya adalah dengan memasang papan rambu ETLE di sejumlah _traffic light_.

 

Iqbal menjelaskan, _traffic light_ yang dipasangi papan rambu peringatan ETLE itu adalah di Simpang Bundaran Lambaro, Simpang PKA, Simpang Jambo Tape, dan Simpang Lima.

 

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, yaitu dengan memasang papan rambu peringatan ETLE. Pemasangan itu di antaranya di _traffic light_ Lambaro, Simpang PKA, Jambo Tape, dan Simpang Lima,” kata abituren Akabri 1996 itu.

Baca Juga :  Babinsa, Bhabinkamtibmas Dan Tim WCW Patroli Antisipasi Gajah 

 

Pada papan rambu peringatan ETLE tersebut juga berisi beberapa imbauan kepada pengendara,yaitu wajib menggunakan helm SNI, dilarang menerobos lampu merah, dan gunakan sabuk keselamatan.

Pemasangan papan rambu peringatan ETLE itu bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa di kawasan tersebut terdapat kamera ETLE yang selalu memantau dan mengawasi para pengendara kendaraan bermotor.

 

“Tujuannya adalah agar masyarakat atau pengendara tau ada pemantauan lalu lintas yang apabila melanggar akan secara otomatis dilakukan penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE,” demikian, pungkas Iqbal.

 

*_Bagaimana Cara Kerja ETLE_*

 

Untuk diketahui, cara kerja ETLE itu ada beberapa tahap. Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang kamera monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Baca Juga :  Satgas “Pramuka Peduli” Kwarcab Kota Banda Aceh Membantu Kelancaran Lalulintas Nataru di Pelabuhan Ulee Lheu Kota Banda Aceh.

 

Kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

 

Setelah itu, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Apabila benar, pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

 

Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara. (***)

 

BIMZnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

FKPPI ACEH MENGGELAR SEMINAR KEBANGSAAN

Daerah

TNI Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Burni Bius, Aceh Tengah

Daerah

JNE dan Hermes Palace Hotel Bersinergi Sukseskan PON XXI Aceh – Sumut 2024

Daerah

Kasdam IM Terima Audiensi Kabid Promosi dan Pemasaran PB PON XXI beserta Tim

Daerah

Sinergi Pembangunan dan Kemanusiaan, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah

Daerah

Mulai Dari Hal Kecil Babinsa Latih Dasar PBB

Daerah

Selain Penindakan melalui ETLE, Ops Patuh Seulawah juga Fokus pada Sosialisasi, Terutama kepada Pelajar

Daerah

Kompolnas Lakukan Pengawasan terhadap Kesiapan Polda Riau Amankan Pilkada