Home / Nasional / Politik

Rabu, 3 Juli 2024 - 17:50 WIB

Ketua KPU RI Di Berhentikan Tetap Karena Kasus Asusila

Bimnews.id – Jakarta
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024). Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi dari Ketua Umum Perbasi Jawa Timur, Bahas Kerja Sama Pengembangan Basket di Aceh.

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Korban, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Baca Juga :  Kadisdik Targetkan SMA di Aceh Masuk 10 Besar Nasional, Butuh Dukungan Semua Pihak

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Saat itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024. Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia. (**)

Bimnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

News

Bawaslu DKI Jakarta Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024

News

KIP Banda Aceh Tetapkan Empat Pasangan Pilkada 2024

Nasional

Pangdam IM Dampingi Kepala Staf Angkatan Darat tanam 64.500 Bibit Mangrove Secara Serentak di seluruh Wilayah Prov. Aceh.

Nasional

4 Jenderal Polri, Polwan, dan Wartawan Kompak Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Nasional

Pangdam IM Menyampaikan Perintah Operasi dalam Rangka Kunjungan Kerja Wakil Presiden.

Nasional

Program Pendidikan Siswa Qur’ani Mencetak Polwan Berprestasi dengan Keagamaan Kuat

Nasional

Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota

Nasional

Kapolda Aceh Antar Menko Polhukam Balik ke Jakarta