Home / Daerah

Selasa, 25 Oktober 2022 - 12:25 WIB

KEJAGUNG MENYETUJUI 6 PERKARA PIDANA DI ACEH DIHENTIKAN

BIMnews.id || Banda Aceh

Hari Senen kemaren (24/10/2022) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dilaksanakan Expose secara virtual dalam rangka Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap 6 perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, yaitu Kejaksaan negeri Bireun , Gayo Lues, Aceh Barat Data dan kejaksaan negeri Simeulue.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung, Dr. Fadil Zumhara, SH, MH telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh Agnes Triani SH MH Direktur Tindak pidana orang dan harta benda, Koordinator pada JAMPIDUM Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bactiar, Assisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh dan para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan Restoratif Juctice bersama kepala seksi Pidum.

Baca Juga :  KETUA DPP SERIKAT PEKERJA ACEH (SPA) APRESIASI KEPADA MENAKER ATAS MENAIKAN UMP 6,5 % 

Pada acara tersebut , Baginda Lubis sebagai kepala seksi Penerangan hukum Kejati Aceh menjelaskan, bahwa ke enam berkas perkara yang dihentikan yaitu :

1. Tersangka dengan inisial SB dari Kejari Bireun, yang disangkakan melanggar pasal 44 UU penghapusan KDRT

2. Tersangka JY dari Kejari Bireun yang disangkakan melanggar pasal 351 (1) KUHP tentang penganiyaan.

3. Tersangka ER dari Kejari Bireun yang disangkakan melanggar pasal 351 (1) KUHP tentang penganiyaan.

4. Tersangka MK dari Kejari Gayo Lues yang disangkakan melanggar pasal 310 (2) UU Lalu lintas.

Baca Juga :  Pangdam IM Hadiri Rakorwil Kunjungan Kerja Presiden Joko Widodo ke Aceh.

5. Tersangka AR dari Kejari Aceh Barat Daya yang disangkakan melanggar pasal 310 (1) KUHP.

6. Tersangka FA dari Kejari Simeulue yang disangkakan melanggar pasal 351 KUHP.

Dalam penjelasannya Baginda menerangkan bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian oleh kedua belah pihak dan para tersangka belum pernah dihukum , selain itu lanjutnya, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana , ancama pidana penjara atau denda tidak lebih dari lima tahun, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutup Baginda.

BIMnews.id – KK

Share :

Baca Juga

Daerah

Jaga Warisan Sejarah, Korem 012/TU Rampungkan Revitalisasi Makam Teuku Umar

Daerah

THE REIZ SUITES Hadirkan Mini KIDSGROUND DI LOBBY, STAYCATION Saat Liburan Sekolah Jadih Lebih Betah

Daerah

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi di Dua Kabupaten

Daerah

KETUA DPP SERIKAT PEKERJA ACEH (SPA) APRESIASI KEPADA MENAKER ATAS MENAIKAN UMP 6,5 % 

Daerah

Kelanjutan Proses Rehabilitasi Masjid Baiturrahim, Hari Ke-24.

Daerah

BERKOLABORASI DALAM POSKO NATARU 2024-2025 ITU INDAH DAN BERMAKNA 

Daerah

Dirresnarkoba Polda Aceh Terima Audiensi Dua Yayasan Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Daerah

Kodam IM Raih Peringkat Terbaik II dalam Penganugerahan Aceh TREFA Award TA 2024.