Home / Daerah

Selasa, 25 Oktober 2022 - 12:25 WIB

KEJAGUNG MENYETUJUI 6 PERKARA PIDANA DI ACEH DIHENTIKAN

BIMnews.id || Banda Aceh

Hari Senen kemaren (24/10/2022) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dilaksanakan Expose secara virtual dalam rangka Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap 6 perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, yaitu Kejaksaan negeri Bireun , Gayo Lues, Aceh Barat Data dan kejaksaan negeri Simeulue.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung, Dr. Fadil Zumhara, SH, MH telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh Agnes Triani SH MH Direktur Tindak pidana orang dan harta benda, Koordinator pada JAMPIDUM Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bactiar, Assisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh dan para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan Restoratif Juctice bersama kepala seksi Pidum.

Baca Juga :  Polda Aceh dan Jajaran Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Pada acara tersebut , Baginda Lubis sebagai kepala seksi Penerangan hukum Kejati Aceh menjelaskan, bahwa ke enam berkas perkara yang dihentikan yaitu :

1. Tersangka dengan inisial SB dari Kejari Bireun, yang disangkakan melanggar pasal 44 UU penghapusan KDRT

2. Tersangka JY dari Kejari Bireun yang disangkakan melanggar pasal 351 (1) KUHP tentang penganiyaan.

3. Tersangka ER dari Kejari Bireun yang disangkakan melanggar pasal 351 (1) KUHP tentang penganiyaan.

4. Tersangka MK dari Kejari Gayo Lues yang disangkakan melanggar pasal 310 (2) UU Lalu lintas.

Baca Juga :  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan bea siswa di BPSDM Aceh  

5. Tersangka AR dari Kejari Aceh Barat Daya yang disangkakan melanggar pasal 310 (1) KUHP.

6. Tersangka FA dari Kejari Simeulue yang disangkakan melanggar pasal 351 KUHP.

Dalam penjelasannya Baginda menerangkan bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian oleh kedua belah pihak dan para tersangka belum pernah dihukum , selain itu lanjutnya, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana , ancama pidana penjara atau denda tidak lebih dari lima tahun, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutup Baginda.

BIMnews.id – KK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasdam IM bacaan Amanat Pangdam pada acara RAT Puskop Kartika ke-56

Daerah

Korem 012/TU Salurkan Bantuan Keramik dari Pangdam IM untuk Meunasah dan Musholla

Daerah

KONFERENSI NASIONAL PENGELOLAAN RISIKO BENCANA BERBASIS KOMUNITAS XVI 2024 DI ACEH

Daerah

PD I KB FKPPI ACEH AKAN LAKSANAKAN MUSCAB X FKPPI KOTA LANGSA DAN ACEH TIMUR 

Daerah

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Daerah

TNI Bersama Tim Gabungan Evakuasi Warga yang Terisolasi Akibat Banjir TNI/Polri dan BPBD Berjuang di Tengah Banjir: Evakuasi Warga Seuneubok Pusaka Yang Terjebak Banjir

Daerah

Jaksa Agung ST Burhanuddin ; Membangun Citra Hukum Humanis dan Modern

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Pj Gubernur Tinjau Layanan Kesehatan Gratis dan Percepatan Penurunan Stunting