Home / Daerah

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:46 WIB

Guru Honorer Diberhentikan Karena Kontraknya Habis

BIMnews.id – BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Marthunis menyampaikan, bahwa guru yang sebelumnya diberitakan diberhentikan, sebenarnya sudah berakhir kontrak per Juni 2024.

 

Kemudian mereka tak dilanjutkan kontrak, karena ada surat Kemenpan RB yang melarang mengangkat non PNS tanpa registrasi BKN.

 

Marthunis juga meluruskan bahwa guru yang ditindaklanjuti kontrak mengajar sebanyak 1.187 orang, bukan 2 ribuan orang.

 

Ia mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 dan tertanggal 25 Juli 2023, yang menyatakan tidak diperkenankan untuk mengangkat non PNS/Non PPPK yang tanpa nomor registrasi BKN. Ketentuan ini seharusnya sudah harus diterapkan per tanggal 28 November 2023.

Baca Juga :  Dirresnarkoba Polda Aceh Hadiri Peluncuran Kampung Bebas Narkoba di Seulimeum

 

Namun untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS Non Registrasi BKN, Pemerintah Aceh mengambil kebijakan dengan tetap memberikan kontrak hingga Juni 2024. Tujuannya, agar proses pembelajaran Januari-Juni 2024 tidak terganggu. “Jadi tidak benar ada pemberhentian, namun masa kontraknya habis,”ujarnya.

 

Ia merincikan, jumlah GTK Non PNS tanpa Nomor registrasi BKN sekitar 1.187 orang. “Angka 2000-an yang diberitakan dalam media cetak atau online kemarin tidak benar. Diharapkan sumber yang menyatakan angka 2000 tersebut ke depan dapat lebih hati-hati dalam menyebutkan angka agar tidak menyebabkan kegaduhan dan melanggar aturan dan hak terkait dengan ITE,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Seulimeum

 

Dikatakan Marthunis, GTK Non PNS tanpa registrasi ini adalah guru yang direkrut pada tahun 2021 keatas dan direkrut tanpa koordinasi dengan Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Sehingga saat pendataan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), para GTK ini tidak bisa diberikan nomor registrasi BKN akibat tidak ada nomor registrasi dari BKA.

 

Total GTK Non PNS hingga Juni 2024 sebanyak 6.689 orang, yang mempunyai no registrasi BKN sebanyak 5.502 orang dan sisanya tidak mempunyai nomor registrasi sebanyak 1.187. “Angka terakhir inilah yang sudah berakhir kontraknya pada Juni 2024,” ungkapnya (***)

BIMnews.id – Tazam

Share :

Baca Juga

Daerah

JAKSA AGUNG MELANTIK STAF AHLI DILINGKUNGAN KEJAKSAAN

Daerah

Satu Pucuk AK 47, Dua Granat Standar Dan 12 Munisi Sisa Konflik diserahkan Ke Kodim 0117/Aceh Tamiang

Daerah

Satuan Jajaran Korem 012/TU Bimbing Anak SD Belajar Matematika Mudah dengan Metode GASING

Daerah

Menuju Desa Tangguh Bencana, BPBA dan PUSAKA Adakan Pelatihan Mitigasi Bencana di Aceh Tenggara

Daerah

Prajurit Kodam IM Bantu Warga Bersihkan Lumpur Pascabanjir di Pidie.

Daerah

Meriahkan HUT Kodam IM, para Offroader Aceh Siap Jelajahi Belantara Lhong di “Sanggamara Adventure 2024”.

Daerah

KARO HUKUM DAN HUBUNGAN LN KEJAKSAAN AGUNG SOSIALISASI PEDOMAN PENANGANAN EKSTRADISI

Daerah

Atlet PON Cabor Layar Kaltim dan Kaltara Tiba di Aceh, Polisi: Kami Siap Mengamankan