Home / News / Politik

Jumat, 6 September 2024 - 20:42 WIB

BAPASLON TANDATANGANI PERNYATAAN MENJALANKAN MoU HELSINKI DAN UUPA

BIMnews.id Banda Aceh

Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh menandatangani Surat Pernyataan bersedia menjalankan butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh di Gedung Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Jum’at, (6/9/2024).

Plh. Ketua KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat mengatakan Penandatanganan surat pernyataan tersebut, dilakukan dengan cara serentak oleh Empat Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh di hadapan DPRK Banda Aceh

Empat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh yang menandatangani surat pernyataan tersebut yaitu Zainal Arifin dan Mulia Rahman, Aminullah Usman dan Isnaini Husda, Paslon Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah serta Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal.

Baca Juga :  PERKUAT SINERGITAS PANGDAM IM DAN KAPOLDA ACEH GOWES BERSAMA

“Penandatanganan surat pernyataan tersebut sebagai bentuk komitmen bapaslon menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh jika terpilih nanti” lanjut Rachmat.

Rachmat menjelaskan, penandatangan surat pernyataan ini juga di atur dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh Dukung Upaya Penguatan Pengurangan Resiko Bencana

“Setelah di tanda tangani, surat pernyataan tersebut nantinya menjadi syarat calon, Walikota Kota dan Wakil Walikota Banda Aceh, dan di upload ke Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SilonPilkada),” kata Rachmat.

“Tahapan pencalonan kepala daerah kini telah memasuki tahapan Perbaikan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh” ujar Rachmat

“Sekarang sudah masuk pada tahapan perbaikan administrasi, dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Maka di himbau kepada Bapaslon untuk memperbaiki dan melengkapi syarat calon,” tutup Rachmat.

BIMnews.id SULE

Share :

Baca Juga

News

Pangdam IM Berikan Arahan Kepada Peserta Diklat Pertanian dan Peternakan I’M Jagong di kodim 0116/Nagan Raya

News

RAPI Lokal Jaya Baru Memandu Pemulangan Jenazah Warga Yang Meninggal Di Jakarta

News

Jembatan Bailey Bener Pepanyi Rampung, Akses Lintas KKA – Bener Meriah Normal

News

Kewenangan Jaksa Usut Korupsi Dijamin Undang-Undang

News

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

News

Pemkab Aceh Besar Terima LHP Kinerja Pemberdayaan UMKM dari BPK Aceh

News

PJ Gubernur Aceh Menunggu Di Ganti

News

Bupati Aceh Besar Harap Dukungan BNPB Atasi Kerentanan Bencana dan Krisis Air di Daerah