Home / Daerah

Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:53 WIB

SAPA Laporkan KIP Aceh ke DKPP, Minta Pemecatan Komisioner yang Dianggap Tidak Profesional

BIMnews.id | Banda Aceh

Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik, ketidaknetralan, dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada.

 

SAPA menilai KIP Aceh telah menimbulkan kegaduhan politik dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada yang seharusnya berlangsung adil dan transparan.

 

Atas dasar itu, SAPA meminta DKPP untuk memecat para komisioner KIP Aceh dan menggantinya dengan pihak-pihak yang lebih memahami aturan serta mampu bekerja secara profesional.

 

“KIP Aceh telah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berawal dari keputusan mereka yang menyatakan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA, Ishak, SH, kepada media ini, Selasa 1 Oktober 2024.

Baca Juga :  Syech Muharram Sambut Baik Program Bakti Sosial Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi USK

 

Menurut Ishak, keputusan yang diambil KIP Aceh tersebut didasarkan pada aturan lama, padahal regulasi pemilihan telah diperbarui sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

 

“Ini jelas menunjukkan ketidakmampuan para komisioner KIP Aceh dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan benar. Keputusan yang berubah-ubah ini menimbulkan kecurigaan adanya niat tertentu di balik keputusan tersebut, yang dapat merugikan salah satu calon dan membatasi pilihan masyarakat,” pinta pengacara muda Bireuen tersebut.

 

SAPA menilai keputusan KIP Aceh bukan sekadar ketidakprofesionalan, tetapi juga mengarah pada pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya adil dan transparan. “Tindakan mereka terkesan sengaja membantu pihak tertentu dengan tujuan menggagalkan calon lainnya. Hal ini mencederai demokrasi dan integritas penyelenggaraan Pilkada di Aceh,” tegas Ishak.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Buka Forum Perangkat Daerah, Untuk Rampungkan RKPD Tahun 2025

 

Ishak menambahkan bahwa masyarakat sangat meragukan netralitas dan integritas KIP Aceh saat ini. Oleh karena itu, SAPA berharap laporan yang diajukan ke DKPP dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan tegas.

 

“Kami berharap komisioner KIP Aceh dipecat dan diganti dengan pihak lain yang lebih kapabel agar Pilkada dapat berlangsung dengan baik dan sehat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan,” pungkas KaDiv Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA tersebut. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Danrem 012/TU Berikan Penghargaan kepada Rumah dan RT Terbersih Tahun Baru 2025

Daerah

Kapolda Aceh Launching Layanan Penerbitan SIM C1 di Satpas Prototype Polres Pidie Jaya

Daerah

12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu

Daerah

Penjelasan Kodam IM Tentang Rangkaian HUT ke 77 TNI

Daerah

Kodam IM dan DLHK Aceh Bahas Rencana Tempat Pemakaman Umum di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Daerah

Kasdam IM Tinjau Hasil Optimasi Lahan Rawa di Wilayah Kodim 0104/Aceh Timur.

Daerah

Hadiri Peresmian Rute Baru Maskapai Super Air Jet, Pj Bupati Iswanto : Ini Konektivitas Pertumbuhan Ekonomi

Daerah

Aceh Besar Peringati HUT ke-40 Kota Jantho