Home / Daerah

Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:53 WIB

SAPA Laporkan KIP Aceh ke DKPP, Minta Pemecatan Komisioner yang Dianggap Tidak Profesional

BIMnews.id | Banda Aceh

Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik, ketidaknetralan, dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada.

 

SAPA menilai KIP Aceh telah menimbulkan kegaduhan politik dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada yang seharusnya berlangsung adil dan transparan.

 

Atas dasar itu, SAPA meminta DKPP untuk memecat para komisioner KIP Aceh dan menggantinya dengan pihak-pihak yang lebih memahami aturan serta mampu bekerja secara profesional.

 

“KIP Aceh telah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berawal dari keputusan mereka yang menyatakan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA, Ishak, SH, kepada media ini, Selasa 1 Oktober 2024.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Dukung Kepengurusan Baru PPPKMI Aceh Besar

 

Menurut Ishak, keputusan yang diambil KIP Aceh tersebut didasarkan pada aturan lama, padahal regulasi pemilihan telah diperbarui sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

 

“Ini jelas menunjukkan ketidakmampuan para komisioner KIP Aceh dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan benar. Keputusan yang berubah-ubah ini menimbulkan kecurigaan adanya niat tertentu di balik keputusan tersebut, yang dapat merugikan salah satu calon dan membatasi pilihan masyarakat,” pinta pengacara muda Bireuen tersebut.

 

SAPA menilai keputusan KIP Aceh bukan sekadar ketidakprofesionalan, tetapi juga mengarah pada pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya adil dan transparan. “Tindakan mereka terkesan sengaja membantu pihak tertentu dengan tujuan menggagalkan calon lainnya. Hal ini mencederai demokrasi dan integritas penyelenggaraan Pilkada di Aceh,” tegas Ishak.

Baca Juga :  Aceh Besar Peringati HUT ke-40 Kota Jantho

 

Ishak menambahkan bahwa masyarakat sangat meragukan netralitas dan integritas KIP Aceh saat ini. Oleh karena itu, SAPA berharap laporan yang diajukan ke DKPP dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan tegas.

 

“Kami berharap komisioner KIP Aceh dipecat dan diganti dengan pihak lain yang lebih kapabel agar Pilkada dapat berlangsung dengan baik dan sehat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan,” pungkas KaDiv Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA tersebut. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Respon Cepat Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M. Tr (Han) membangun Rumah untuk Warga Kurang Mampu di Kab. Aceh Tengah.

Daerah

Kasdam IM dan Tim Itjen Kemhan RI Pimpin Rapat Entry Meeting Penatausahaan Pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan Kemhan RI dan TNI

Daerah

Polres Aceh Besar Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Seulawah Tahun 2024

Daerah

Pangdam IM ikuti rangkaian kegiatan Apel Komandan Satuan Terpusat hari ke dua

Daerah

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV

Daerah

Perlu Kerja Sama Semua Pihak dalam Memberantas Judi Online

Daerah

Pj. Bupati Aceh Besar Hadir di Muswil III DMI Aceh

Daerah

Safriyanto Kembali terpilih dan dilantik sebagai Ketua DPC PTGMI Kabuapaten Aceh Jaya.