Home / Daerah

Selasa, 22 Oktober 2024 - 00:47 WIB

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

BIMnews.id | Banda Aceh

Etnis Rohingnya yang berada 4 mil dari perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, murni tindak pidana penyelundupan manusia atau TPPM. Hal tersebut diperkuat dengan ditangkapnya tiga terduga pelaku penyelundupan manusia berinisial, F (35), A (33), dan I (32). Selain itu, delapan orang lainnya juga masih dalam pengejaran petugas.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditemukannya mayat perempuan di sekitar pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, pada Kamis 17 Oktober lalu. Kemudian, sehari setelahnya ada laporan dari masyarakat bahwa ada satu unit kapal yang terombang ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai Labuhan Haji.

 

“Pengungkapan itu berawal dari penemuan mayat di perairan Labuhan Haji. Sehari setelahnya, terlihat kapal yang terombang ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai. Setelah diselidiki, ternyata ada 150 etnis Rohingnya di dalamnya, di mana tiga di antaranya sudah meninggal dunia,” kata Joko, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin, 21 Oktober 2024.

 

Setelah dilakukan pendalaman, kata Joko, etnis Rohingya tersebut diketahui berangkat pada 9—12 Oktober 2024, dari cox’s bazar ke laut Andaman. Kemudian, pada 13 Oktober 2024, mereka bergerak dari laut Andaman menuju ke 4 mil dari pesisir pantai Labuhan Haji.

Baca Juga :  SEKOLAH JURNALISME INDONESIA PWI ACEH DIRESTRUKTURISASI

 

“Etnis Rohingya itu dari Andaman dilansir oleh kapal nelayan KM Bintang Raseuki milik masyarakat Labuhan Haji untuk dibawa ke daratan. Kapal yang membawa warga etnis Rohingya itu dibeli pelaku sekitar sebulan lalu dengan harga Rp 580 juta,” jelasnya.

 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Aceh Ade Harianto menambahkan, kapal tersebut diketahui milik warga Labuhan Haji, Aceh Selatan, berinisial H. Para imigran Rohingya itu diduga tiba di Perairan Aceh Selatan pada Rabu, 16 Oktober, setelah dilansir dari laut Andaman.

 

Kemudian, dari Andaman ke Malaysia etnis Rohingya diduga membayar sejumlah uang sebagai biaya untuk keberangkatan ke negara tertentu. Diketahui, jumlah awal etnis Rohingya ada 216, tetapi 50 orang diduga telah berhasil menuju ke Pekanbaru dengan biaya sebesar Rp20 juta, tetapi yang disetor baru Rp10 juta untuk ongkos jalan.

Baca Juga :  Kodam Iskandar Muda Gelar Pembersihan Menara Masjid Jami' Baiturrahim Banda Aceh

 

“Dari informasi yang didapat, mereka dilansir dari Andaman untuk dibawa ke daratan. Situasi ini mempertegas bahwa ini murni tindak pidana penyeludupan manusia,” kata Ade Harianto.

 

Para pelaku akan dikenakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 286 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Angkutan Pelayaran tanpa Izin yang Mengakibatkan Kematian Seseorang, dan Pasal 2 ayat (1) huruf (j) jo Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

“Penanganan perkara terhadap pelaku yang telah diamankan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Sedangkan penanganan etnis Rohingya akan dikoordinasikan dengan imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

 

Ade juga berharap, ke depan agar tidak ada lagi jaringan-jaringan nelayan yang memanfaatkan situasi dengan menjadi bagian dari penyelundupan manusia. Apalagi, sanksi hukum yang diterapkan terhadap kasus TPPM tersebut sangat berat. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM bersama Forkopimda Aceh dampingi Pj. Gubernur Tinjau Waduk Keureto Pusong Aceh Utara.

Daerah

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Kerja Bakti buat jalan 

Daerah

Enam Satuan jajaran Kodam IM memperoleh Penganugerahan KPPN Awards Semester II tahun 2023.

Daerah

Kapolri-Panglima TNI Patroli Udara Cek Kesiapan Mudik di Pelabuhan Gilimanuk

Daerah

PROGRAM JAKSA MASUK DAYAH DI DAYAH TERPADU INSAFUDDIN KOTA BANDA ACEH

Daerah

Praperadilan YARA terhadap Dirreskrimsus Polda Aceh Ditolak

Daerah

Senyum Semangat Fatia, Casis Disabilitas Lulus Menuju Rikkes II Bintara Polri

Daerah

Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama Polri