Home / Daerah

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:02 WIB

Praperadilan YARA terhadap Dirreskrimsus Polda Aceh Ditolak

BIMnews.id | Banda Aceh

Praperadilan yang dilayangkan paralegal pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atau YARA (Pemohon) terhadap Kapolri yang diturunkan ke Kapolda Aceh, dan dispesifikkan lagi ke Dirreskrimsus Polda Aceh (Termohon) ditolak oleh hakim. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 22 Oktober 2024.

 

“Menerima eksepsi Termohon tentang permohonan Praperadilan Pemohon _obscuur libel kategori error in object_. Kemudian menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), serta membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” begitu bunyi salinan putusan tersebut.

Baca Juga :  Respon Cepat Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia

 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, selaku Termohon menyampaikan, praperadilan yang dilayangkan paralegal pada YARA tersebut terkait salah satu perkara dugaan korupsi yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

 

Menurutnya, kasus yang ditangani tersebut sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Semua itu sudah melalui proses hukum yang matang dan panjang.

 

“Penanganan perkara yang di-praperadilan-kan itu sudah ditangani sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Nyatanya, hal itu ditolak oleh hakim,” jelas Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Juga :  PANGDAM ISKANDAR MUDA JUARA MENEMBAK EKSEKUTIF HUT KE 68 KODAM IM.

 

Di sisi lain, Winardy juga menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum. Dukungan tersebut akan menjadi fondasi penting bagi pihaknya dalam memperbaiki kinerja, meningkatkan profesionalisme, dan mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

 

“Dukungan masyarakat menjadi elemen penting dalam berbagai aspek penegakan hukum. Kami percaya bahwa kemitraan yang solid antara kepolisian dan masyarakat akan memperkuat upaya pencegahan kejahatan dan penanganan kasus-kasus hukum secara lebih efektif,” pungkas Abituren Akabri 1998 itu. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

VES ATR KOETARAJA MELAKSANAKAN HALAL BI HALAL DAN SILATURAHMI

Daerah

Gampong Garot berhasil kumpulkan 21 kantong darah dari pendonor. 

Daerah

MALAM INI RAPI KOTA BANDA ACEH AKAN MELAKSANAKAN CHEK IN NET SPESIAL HUT RI 78

Daerah

Danrem 012/TU Ajak Prajurit Yang Muslim Makmurkan Masjid

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Konferensi Pers PON XXI Aceh-Sumut: Tekankan Kolaborasi Pemprov, Polri, dan TNI untuk Kesuksesan PON XXI

Daerah

Pangdam IM menghadiri kegiatan Apel Komandan Satuan Terpusat TA 2024

Daerah

WAKAPOLDA ACEH HADIRI PUNCAK PENANAMAN MANGROVE NASIONAL

Daerah

RAPI Jaya Baru Masuk Sekolah, Berikan Edukasi Siaga Bencana Bagi Ratusan Taruna Taruni SMATIKA Banda Aceh.