Home / Daerah / News

Senin, 28 November 2022 - 16:16 WIB

Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Aceh Berhasil Menangkap Terpidana Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi

BIMnews.id || Nagan Raya

Pada hari ini, Senin tanggal 28 November 2022, sekira pukultim tabur Kejaksaan Tinggi bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah menangkap terpidana tindak pidana Minyak dan Gas Bumi pada perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Adapun Identitas terpidanasebagai berikut:

Nama Lengkap : Sayuti bin Ali Bacah

Tempat Lahir : Paton Bayam

Umur/Tanggal Lahir : 50 Tahun / 10 Oktober 1972

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Gp. Blang Baro PR Kec. Betong Kab. Nagan Raya

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Baca Juga :  USUT KASUS KORUPSI LIBATKAN KABASARNAS TNI PASTIKAN TRANSPARAN

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 779 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor : 207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 158/Pid/2017/PT/PN MBO tanggal 27 Agustus 2017 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,. (dua miliar rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan, kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melakukan pemanggilan secara patut terhdap terpidana untuk dilakukan eksekusi, namun terpidana mangkir dari pemanggilannya dan dilakukan pencarian oleh tim eksekusi akan tetapi terpidana tidak ditemukan. Kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Baca Juga :  Pangdam IM Membuka Kejuaraan Bola Basket Semarak Kemerdekaan di Wilayah Kodam Iskandar Muda Tahun 2023

Untuk melakukan pencarian terhadap DPO Kejaksaan Negeri Nagan Raya bekerjasama dengan tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Aceh, sebagaimana SOP yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung RI.

Penangkapan terhadap terpidana dilakukan di rumah terpidana yang beralamat di Desa Blang Baroe Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, kemudian terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi untuk eksekusi ke LP kelas II B Meulaboh.

BIMnews.id -NZA

Share :

Baca Juga

Daerah

PANGDAM IM HADIRI ACARA PEMBUKAAN LIGA SANTRI PIALA KASAD

Ekonomi

Petani Aceh Besar Dukung PON, Jadwal Tanam Jalan Terus

Daerah

BAHAS PUPUK SUBSIDI, INI KATA PIMPINAN OMBUDSMAN

News

Pangdam IM Menerima Audiensi dari Ketua Gerakan Anti Narkotika (GRANAT)

Daerah

K3S SLB Kota Banda Aceh Luncurkan Program Tuntas Baca Al-Qur’an

Daerah

30 Peserta Lulus Tes Potensi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2024-2028

Daerah

Kapolda Aceh Terima Audiensi GM Wilayah Telkom Aceh

Daerah

Karo Ops Polda Aceh Hadiri Apel Siaga Dan Pemantapan Kesiapan Atlet Aceh Mengikuti PON XXI