Home / Daerah / News

Senin, 28 November 2022 - 16:16 WIB

Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Aceh Berhasil Menangkap Terpidana Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi

BIMnews.id || Nagan Raya

Pada hari ini, Senin tanggal 28 November 2022, sekira pukultim tabur Kejaksaan Tinggi bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah menangkap terpidana tindak pidana Minyak dan Gas Bumi pada perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Adapun Identitas terpidanasebagai berikut:

Nama Lengkap : Sayuti bin Ali Bacah

Tempat Lahir : Paton Bayam

Umur/Tanggal Lahir : 50 Tahun / 10 Oktober 1972

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Gp. Blang Baro PR Kec. Betong Kab. Nagan Raya

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Baca Juga :  KERUGIAN NEGARA CAPAI 7,2 MILYAR POLDA ACEH AKAN GELAR PERKARA KASUS PENGADAAN WASTAFEL  

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 779 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor : 207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 158/Pid/2017/PT/PN MBO tanggal 27 Agustus 2017 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,. (dua miliar rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan, kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melakukan pemanggilan secara patut terhdap terpidana untuk dilakukan eksekusi, namun terpidana mangkir dari pemanggilannya dan dilakukan pencarian oleh tim eksekusi akan tetapi terpidana tidak ditemukan. Kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Baca Juga :  Perjuangan Ayat Suci Mengikuti Tes Tamtama Polri Memakai Sepatu Koyak

Untuk melakukan pencarian terhadap DPO Kejaksaan Negeri Nagan Raya bekerjasama dengan tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Aceh, sebagaimana SOP yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung RI.

Penangkapan terhadap terpidana dilakukan di rumah terpidana yang beralamat di Desa Blang Baroe Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, kemudian terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi untuk eksekusi ke LP kelas II B Meulaboh.

BIMnews.id -NZA

Share :

Baca Juga

News

TEMU RAMAH DAN PENYAMBUTAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH DI BALAI KOTA BANDA ACEH

Daerah

Eks Kelompok Jalin Jantho Tolak Paham Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme
Foto : Camat Darul Imarah, M.Basir, S.STP, M.Si selaku warga gp. Lambheu melakukan pencoblosan pemilihan keuchik

Daerah

Sebanyak 18 gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar akan menggelar Pemilihan Kechiek Langsung (Pilchiksung) serentak.

Daerah

Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama Polri

News

Pangdam IM Gelar Silaturahmi dengan Ulama Se-Aceh

News

PT PEKOLA – BUMD Kota Langsa melakukan penanaman Pohon Mahoni dengan VES ATR Aceh

News

PRESIDEN JOKOWI KUKUHKAN ANGGOTA PASKIBRAKA 2023

Daerah

ACEH BESAR MENCOBA TERAPKAN PROGRAM MAKAN GRATIS DITINGKAT SISWA SMP