Home / Daerah

Selasa, 19 November 2024 - 14:38 WIB

Polda Aceh beserta Jajaran telah Berhasil Mengungkap 84 Kasus Maisir dengan 94 Tersangka

BIMnews.id | Banda Aceh

Medio 20 Oktober—18 November 2024, Ditreskrimum Polda Aceh beserta Satreskrim Polres Jajaran telah berhasil mengungkap 84 kasus maisir atau perjudian. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 94 orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Para pelaku akan diterapkan Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.

 

Polda Aceh, khususnya Ditreskrimum dan Satreskrim Polres Jajaran akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengungkapan terhadap kasus maisir dengan cara melakukan patroli ke warnet, warkop, dan tempat-tempat berkumpulnya anak muda. Itu semua dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kelanjutan Proses Rehab Masjid Baiturrahim Hari Ke-18.

 

“Kami dari Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Jajaran telah mengungkap 84 kasus maisir atau judi dan menetapkan 94 orang sebagai tersangka. Ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Selasa, 19 November 2024.

 

Ade Harianto juga menyebutkan, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, telah memerintahkan Jajarannya untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat terkait maisir atau judi. Perintah tersebut merupakan wujud keseriusan Kapolda Aceh dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bumi Serambi Mekkah.

Baca Juga :  Drs. Syukri A. Jalil Wakil Bupati Aceh Besar Terpilih, Menerima Buku "Kampung Bebas Narkoba" Dari Penulis.

 

“Kapolda Aceh juga telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum terhadap maisir atau perjudian. Artinya, ini tidak main-main,” ujar Ade.

 

Ia juga mengajak seluruh pihak serta lembaga baik pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama mengatasi masalah maisir secara efektif, demi tegaknya syariat Islam di Provinsi Aceh ini. (***)

 

BIMnews.id – AMPON NZR

Share :

Baca Juga

Daerah

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila ke Jaksa

Daerah

Polri Dinilai Sukses Amankan WWF dan Ikut Promosikan Produk UMKM

Daerah

Permohonan Maaf Dinas Syariat Islam Aceh Besar Atas Beredarnya Undangan Takbir dan Shalat Idul Fitri Dari Pemkab. Aceh Besar.

Daerah

ASPIRA Aceh Siap Menangkan Pasangan Om Bus dan Tu SOP pada Pilkada Gubernur Aceh

Daerah

Irdam IM Tinjau Pembangunan Pompanisasi dan Saluran Pembawa di Aceh Utara.

Daerah

Kecelakaan Lalu Lintas Didominasi Pengendara usia muda (16 sampai 30 Tahun)

Daerah

Kapolda Aceh: Penandatanganan PKT dengan Obvitnas dan Obter Wujud Kerja Sama Soal Keamanan

Daerah

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal