Home / Daerah

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:05 WIB

PHK Massal Pekerja di Hotel Grand Nanggroe.

Arnif, Sekretaris ASPEK Indonesia , Provinsi Aceh

Arnif, Sekretaris ASPEK Indonesia , Provinsi Aceh

BIMnews.id | Banda Aceh

Sebanyak 21 orang pekerja dihotel Grand Nanggroe Banda Aceh di putuskan hubungan kerja (PHK) oleh manajemen hotel tersebut sejak tanggal 19 Mei 2025.

 

Menurut penjelasan Arnif selaku sekretaris ASPEK (Asosiasi Serikat Pekerjan) Indonesia , provinsi Aceh bahwa “Tindakan PHK massal terhadap pekerja yang juga pengurus dan anggota Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP.GNH) tersebut merupakan bentuk pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) yang di lakukan pihak hotel terhadap Serikat Pekerja”.

Arnif, Sekretaris ASPEK Indonesia , Provinsi Aceh
Arnif, Sekretaris ASPEK Indonesia , Provinsi Aceh

 

 

Tindakan PHK sepihak yang dilakukan manajemen hotel tersebut telah melanggar kebebasan berserikat sebagaimana ketentuan Pasal 28 UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca Juga :  Kasdam Iskandar Muda Hadiri Acara Puncak Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Tahun 2024 di Aceh.

 

Untuk itu kami mengharapkan pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Pemerintah Aceh turun tangan menindak kebebasan berserikat yang dilanggar oleh pihak perusahaan. Jika memenuhi unsur pidana ketenagakerjaan maka mohon bisa ditindaklanjuti sebagai bentuk penegakan hukum dan bukti perlindungan terhadap kebebasan berserikat.

 

Karena jika hal tersebut dibiarkan maka kejadian serupa akan terulang lagi dan bahkan akan ditiru oleh perusahaan – perusahaan lain di Aceh, yang mengakibatkan runtuhnya kebebasan berserikat yang dilindungi oleh konstitusi dan aturan ketenagakerjaan.

 

Apalagi di Aceh dengan adanya Qanun Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2024 diharapkan mampu melindungi pekerja untuk berorganisasi dan berserikat sehingga akan tercipta hubungan industrial yang sehat dan harmonis di Aceh.

Baca Juga :  Aceh Besar Bangun Daerah Dengan Data Statistik

 

Sementara dari pihak media melalui telpon selulernya menghubungi pihak Hotel Grand Naggroe, pihak hotel dalam hal ini Pak Daud sebagai HRD hotel tersebut mengatakan “Benar pemberhentian tersebut dilakukan oleh pihak hotel Grand Nanggroe, hal ini dilakukan karena, pertama Efisiensi dari anggaran yang saat ini memang sepi dan berkurangnya aktivitas dihotel , yang kedua kami tidak melakukan PHK kesemua karyawan atau Serikat pekerja, masih ada beberapa anggota serikat pekerja yang masih bekerja disini”. Tuturnya menutup pembicaraan dari seberang sana. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

 

Sumber : M.Arnif

Share :

Baca Juga

Daerah

Pernyataan Bobby soal Pelat BL Berpotensi Ciptakan Friksi Antarwilayah dan Merusak Semangat Persatuan

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Sampaikan Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda Ke-96.

Daerah

Pangdam IM Terima Silaturahmi DPD LVRI dan PD Pemuda Panca Marga Aceh

Daerah

Operasi Ketupat Seulawah 2024 Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan

Daerah

Jelang Pembukaan Popda XVII Aceh, Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Pemondokan Atlet

Daerah

MALING DENGAN MODUS PENCARI MAKAN TERNAK DITANGKAP POLISI

Daerah

DISNAKERMOBDUK ACEH TINDAK TEGAS PELANGGARAN PERATURAN MENTERI PDT TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2017

Daerah

Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang