Home / News / Politik

Sabtu, 23 November 2024 - 21:49 WIB

Panwaslih Kota Banda Aceh Imbau Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Untuk Tertibkan APK Menjelang Masa Tenang

Bimnews.id | BandaAceh- Sesuai dengan tahapan Pilkada 2024 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tanggal 23 November merupakan hari terakhir untuk tahapan kampanye. Sehingga tanggal 24-26 November merupakan masa tenang.

Memasuki masa tenang tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh tahun 2024.

Menjelang penertiban, Panwaslih Kota Banda Aceh telah memberikan imbauan kepada Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh untuk menaati aturan menjelang dan ketika masa tenang berlangsung.

Melalui surat imbauan kepada Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh, Panwaslib Banda Aceh mengimbau paslon untuk membersihkan APK dan menonaktifkan akun media sosial.

Baca Juga :  PELATIHAN MITIGASI KEBENCANAAN MENUJU DESA TANGGUH BENCANA DI ACEH

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh tersebut juga diimbau untuk tidak melakukan aktifitas yang mengarah kepada kegiatan kampanye, tidak melakukan kampanye di media cetak, elektronik dan media sosial, serta melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPD) kepada Kantor Akuntan Publik

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady menyebut, Paslon harus menaati imbauan ini untuk pelaksanaan Pilkada yang demokratis, aman dan damai di Kota Banda Aceh. Ia juga menyebut, pada Minggu 24 November akan diadakan penertiban APK.

“Minggu pagi kita akan melaksanakan penertiban APK sesuai Instruksi Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang. Nanti akan bekerjasama dengan Satpol PP/WH Kota Banda Aceh, Polresta Banda Aceh dan Dishub Kota Banda Aceh,” sebut Indra pada Jum’at, 22 November di Banda Aceh.

Baca Juga :  Malam Apresiasi KIP Banda Aceh kepada Insan Media Sekaligus Pembubaran Badan Adhock Pilkada 2024

Indra juga menyebut, sesuai dengan hasil rapat koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) yang beranggotakan Panwaslih Kota Banda Aceh, Satpol PP/WH Banda Aceh, Polresta Banda Aceh dan Dishub Banda Aceh, penertiban APK ini akan berlangsung selama 3 hari, mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.

“Nanti juga akan melibatkan Panwaslihcam di seluruh kecamatan se Kota Banda Aceh. Juga dibantu oleh Muspika dalam proses penertiban APK ini,” tambah Indra

“Sekali lagi kami mengimbau, kepada paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh untuk mengindahkan imbauan ini agar terlaksana Pilkada Banda Aceh secara aman dan damai.” tutupnya.

Bimnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

Daerah

Ribuan Santri MUQ Langsa Dipulangkan

News

TAHUN 2024 NANTI ACEH MENJADI TUAN RUMAH BULAN PRB

News

Hari Juang TNI AD Ke 78 Kodam IM, Gelar Bhaksos Donor Darah.

News

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 6 PJU dan 6 Kapolres

News

SAPA Melihat dan mempertanyakan Dana Hibah Pemerintah Aceh  

News

Disnakermobduk Aceh Teken MoU dengan Baitul Mal & BPJS TK Lindungi 2.000 Petani, Pekerja Bukan Penerima Upah

News

Kapolda Aceh Serahkan Jabatan Wakapolda kepada Kombes Armia Fahmi

News

Mewakili Pangdam IM Kasdam IM menerima Audiensi Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Aceh