Home / Daerah

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:52 WIB

ASPEK Indonesia Provinsi Aceh menginginkan semua kabupaten kota di Aceh terbentuk dewan pengupahan dan Bipartit

BIMnews.id | Banda Aceh

Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh mengapresiasi kebijakan Menteri Tenaga Kerja yang mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5% yang ditegaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024.

 

Inisiatif Menteri Tenaga Kerja tersebut merupakan upaya yang baik dalam proteksi dan perlindungan upah minimum yang sejak beberapa tahun terakhir tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

 

Untuk memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2025, maka Gubernur Aceh melalui Dewan Pengupahan Provinsi Aceh (Kamis 5 Desember 2024) melalui Lembaga yang diberi kewenangan untuk membuat rekomendasi kenaikan upah minimum, harus mampu mengakomodir aspirasi buruh di Aceh dan juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan inflasi agar penetapan UMP Aceh tahun 2025 minimal naik 6,5% dari UMP tahun berjalan, atau jika dikonversi dengan kenaikan 6,5% maka UMP Aceh tahun 2025 mengalami kenaikan minimal sebesar Rp 225.000 dari UMP tahun 2024.

Baca Juga :  Pangdam IM meninjau Pembangunan Gedung Pusat Aneuk Muda Unggulan Aceh Hebat (AMANAH)

 

Kemudian selain merekomendasikan kenaikan UMP Aceh tahun 2025, Dewan Pengupahan Aceh juga harus merekomendasikan penetapan upah minimum sektoral Perkebunan (UMSP) yang sebelumnya pernah ada namun tidak pernah ditetapkan oleh Gubernur Aceh sejak beberapa tahun terakhir.

 

Dengan mengingat sektor perkebunan merupakan salah satu sektor unggulan di Aceh dengan jumlah pekerja yang sangat signifikan dan tersebar diberbagai kabupaten / kota di Aceh.

Baca Juga :  Kasiren Korem 012/TU Beri Pencerahan kepada Mahasiswa Baru AKN

 

Selain penetapan upah minimum provinsi, penting juga bagi pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten / Kota di Aceh untuk mendorong dan memastikan terbentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Lembaga Kerjasama Bipartit di Kabupaten/Kota.

 

Karena hingga sampai hari ini masih sangat minim kabupaten / kota di Aceh yang membentuk 2 (dua) lembaga ketenagakerjaan tersebut, meskipun telah diamanahkan oleh ketentuan perundang-undangan dan Qanun Ketenagakerjaan di Aceh.

 

Demikian, Pers Rilis ini yang disampaikan oleh Muhammad Arnif selaku Sekretaris ASPEK Indonesia Provinsi Aceh sekaligus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama kawan kawan media. (***)

 

BIMnews.id – MIRZA

Share :

Baca Juga

Daerah

Mempererat Tali Silaturahmi, Pangdam IM Kunjungan Ke Forkopimda Kab. Bireuen

Daerah

Pangdam IM Terima Audiensi Kepala Dinas PUPR Aceh terkait Pembukaan Jalan TMMD.

Daerah

Pangdam Iskandar Muda terima kunjungan kerja Reses Komisi I DPR RI di Provinsi Aceh.

Daerah

POLISI AMANKAN PELAKU ILLEGAL MINNING BESERTA DUA UNIT ALA BERAT

Daerah

Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Aceh Soal Penanganan Pengungsi Rohingya

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Resmi Menutup Pertandingan Bola Basket Antar SMA Se-Provinsi Aceh

Daerah

*PEMERINTAH GAMPONG GAROT SUPLAI AIR BERSIH UNTUK WARGANYA

Daerah

Kasdam IM Ikuti Vidcon Bersama Panglima TNI dan Kapolri dalam Rangka Bakti Sosial TNI Peringatan HUT ke-79 di Banda Aceh