Home / News / Politik

Jumat, 6 September 2024 - 20:42 WIB

BAPASLON TANDATANGANI PERNYATAAN MENJALANKAN MoU HELSINKI DAN UUPA

BIMnews.id Banda Aceh

Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh menandatangani Surat Pernyataan bersedia menjalankan butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh di Gedung Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Jum’at, (6/9/2024).

Plh. Ketua KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat mengatakan Penandatanganan surat pernyataan tersebut, dilakukan dengan cara serentak oleh Empat Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh di hadapan DPRK Banda Aceh

Empat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh yang menandatangani surat pernyataan tersebut yaitu Zainal Arifin dan Mulia Rahman, Aminullah Usman dan Isnaini Husda, Paslon Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah serta Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal.

Baca Juga :  Rumah Bustami di Lempar Granat oleh Orang Tak di Kenal

“Penandatanganan surat pernyataan tersebut sebagai bentuk komitmen bapaslon menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh jika terpilih nanti” lanjut Rachmat.

Rachmat menjelaskan, penandatangan surat pernyataan ini juga di atur dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.

Baca Juga :  Kapolsek Trienggadeng Sukses Selesaikan Permasalahan Warga dengan Mediasi

“Setelah di tanda tangani, surat pernyataan tersebut nantinya menjadi syarat calon, Walikota Kota dan Wakil Walikota Banda Aceh, dan di upload ke Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SilonPilkada),” kata Rachmat.

“Tahapan pencalonan kepala daerah kini telah memasuki tahapan Perbaikan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh” ujar Rachmat

“Sekarang sudah masuk pada tahapan perbaikan administrasi, dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Maka di himbau kepada Bapaslon untuk memperbaiki dan melengkapi syarat calon,” tutup Rachmat.

BIMnews.id SULE

Share :

Baca Juga

News

Kejari Aceh Tengah Menahan Tersangka Dugaan Tidak Pidana Korupsi APE

News

Polri dan Penyedia Jasa Telekomunikasi Gelar Deklarasi Pemilu Damai

News

Bupati dan Ketua TP-PKK Aceh Besar Hadiri Temu Ramah dan Buka Puasa Bersama Dengan Pengurus PKK se-Aceh Masa Bakti 2025-2030

News

Ditlantas Polda Aceh Tindak Pelaku Balap Liar

News

Kapolda Aceh Cek Kapal Patroli Antareja 7007 BKO Baharkam Mabes Polri

Ekonomi

Pemkab. Aceh Besar Siapkan Anggaran Rp 30 Miliar untuk Pembayaran THR

News

Mantan Keuchik Ulee Lheue Ditangkap

News

PPA IKUT PERJUANGKAN UBAH AMBANG BATAS PENGAJUAN CAKADA